SURABAYA, // mediatni-polri.id / 13 JULI 2026 – Menindaklanjuti resmi diterbitkannya status Daftar Pencarian Orang (DPO) Nomor: DPO/RI/77/VII/RES.2.6/2026/SATRESKRIM oleh Polrestabes Surabaya atas nama Tan Irwan, Kuasa Hukum korban dari Teguh, Santoso dan Rekan LAW FIRM, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., CTT. memohon perhatian serius dan tindakan nyata dari pimpinan tertinggi kepolisian.
Permohonan ini ditujukan secara khusus kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Jawa Timur, Kapolrestabes Surabaya, serta seluruh Kapolda se-Indonesia agar segera melakukan penangkapan apabila keberadaan tersangka diketahui. Langkah ini menyusul penetapan Tan Irwan sebagai tersangka yang tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan sah.
DPO Bukan Sekadar Dokumen Administratif
Dr. Teguh menegaskan bahwa status DPO bukan sekadar prosedur tulisan, melainkan perintah resmi pencarian demi kelancaran proses penegakan hukum. Oleh karenanya, seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia diharapkan bersinergi dan bergerak cepat sesuai aturan yang berlaku.
“Negara tidak boleh kalah terhadap buronan. Kepastian hukum hanya terwujud jika DPO segera diamankan,” tegasnya.
Perhatian Khusus Wilayah Sulawesi Tengah
Menyusul informasi yang mengindikasikan Tan Irwan diduga berada atau memiliki hubungan erat dengan wilayah Sulawesi Tengah, Dr. Teguh secara khusus memohon kepada Kapolda Sulawesi Tengah beserta jajaran untuk memantau dan segera melakukan penangkapan serta koordinasi dengan Polrestabes Surabaya jika keberadaannya terkonfirmasi.
Ajak Masyarakat Berpartisipasi
Pihak Teguh, Santoso dan Rekan LAW FIRM juga mengajak masyarakat yang mengetahui keberadaan Tan Irwan untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat atau langsung menghubungi penyidik Polrestabes Surabaya. Hal ini penting agar proses hukum berjalan efektif dan memberikan keadilan bagi korban.
(Redaksi)


Tinggalkan Balasan