KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Proses mediasi dugaan pelecehan verbal yang melibatkan anggota Gerakan Dayak (Gerdayak) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan pemilik CV Graha Tehnik, Esti, belum membuahkan hasil.
Mediasi yang difasilitasi Kedamangan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang itu dinyatakan buntu dan berpotensi berlanjut ke sidang adat.
Mediasi dilaksanakan pada Kamis (23/7/2026) pukul 09.00 WIB di Kantor Kedamangan Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas undangan Kedamangan Nomor 02.090/DKA/MBK/VII/2026 dan Nomor 02.089/DKA/MBK/VII/2026 tertanggal 21 Juli 2026.
Pj. Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Misnawati, mengatakan pihak pelapor, yakni Muamar Razavi bersama rekan-rekannya yang merupakan anggota Gerdayak Kotim, tidak menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh Damang terkait dugaan pelecehan verbal yang diduga dilakukan oleh Esti, pemilik CV Graha Tehnik.
“Dengan demikian, permasalahan yang diajukan ke Kedamangan Mentawa Baru Ketapang dianggap buntu dan tidak menemukan titik terang. Mediasi pada hari ini dinyatakan selesai,” ujar Misnawati.
Mediasi tersebut turut dihadiri Damang Kecamatan Seranau Yanto, Mantir Kecamatan Mentawa Baru Ketapang Anang Nur Ali, serta Mantir Kelurahan Pasir Putih Mardhani.
Sementara itu, Wakil Ketua IV Bidang Hukum Gerdayak Kotim, Dias Manthongka, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada Kedamangan Mentawa Baru Ketapang yang telah memfasilitasi proses mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Kami sangat bangga kepada Kedamangan yang masih eksis dalam menegakkan hukum adat. Mediasi sudah dilaksanakan, namun hasil sementara yang kami peroleh adalah tidak tercapai kesepakatan atau gagal,” katanya.
Menurut Dias, sesuai mekanisme hukum adat Dayak, kegagalan mediasi akan menjadi dasar untuk melanjutkan penyelesaian perkara ke sidang adat yang menjadi kewenangan forum kedamangan.
“Saya mewakili lima orang pelapor menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada lembaga dan forum kedamangan untuk diproses sesuai aturan hukum adat yang berlaku. Kami tidak mengintervensi proses tersebut dan akan mengikuti seluruh tahapan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Dias berharap sidang adat nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi para pelapor yang merasa dihina, dilecehkan, serta direndahkan harkat dan martabatnya.
“Itulah hukum adat Dayak. Apabila persoalan di rumah betang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah mufakat, maka akan dilanjutkan ke sidang adat,” pungkas Dias.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan