JAKARTA, // mediatni-polri.id / 29 JULI 2026 – Dalam diskusi mendalam di Podcast EdShareOn yang dipandu Eddy Wijaya, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., pakar sekaligus doktor pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang, menguraikan prinsip fundamental penegakan hukum TPPU dalam kaitannya dengan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
TPPU Tidak Dapat Dipisahkan dari Delik Dasar
Secara akademis dan yuridis, TPPU adalah kejahatan turunan yang eksistensinya mutlak bergantung pada adanya tindak pidana asal. Tanpa identifikasi dan pembuktian yang jelas terhadap tindak pidana dasar tersebut, maka tidak ada dasar hukum yang sah untuk menetapkan konstruksi dugaan pencucian uang.
Penyidikan Serentak Sebagai Kunci Pembuktian
Dr. Yenti Garnasih menekankan bahwa penyidikan dugaan TPPU sebaiknya berjalan beriringan dengan penelusuran tindak pidana asal yang diduga, yaitu korupsi. Hal ini diperlukan untuk membuktikan jejak keterkaitan antara harta yang dipermasalahkan dengan perbuatan melawan hukum yang melahirkannya.
Konstruksi Hukum yang Utuh Demi Keadilan
Pendekatan yang terpadu akan menjamin terbangunnya konstruksi hukum yang saling menguatkan, sehingga proses hukum berjalan objektif, memenuhi asas kepastian hukum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.
Pembahasan lengkap dapat disaksikan di kanal YouTube EdShareOn Eddy Wijaya dan situs Sukses itu, hanya masalah waktu.(red)


Tinggalkan Balasan