PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menetapkan lima pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2023–2024 senilai Rp40 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejati Kalteng, Kamis (6/8/2026).

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menyebutkan bahwa lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari Ketua KPU Kotim Muhammad Rifqi (MR) dan empat komisioner berinisial W, JJ, MT, serta E.

“Muhammad Rifqi selaku Ketua KPU Kotim. Sedangkan W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner yang membidangi masing-masing divisi,” kata Hendri.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Jimmy Didi Setiawan, menjelaskan bahwa penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang terdiri dari Rp16 miliar pada 2023 dan Rp24 miliar pada 2024.

Dana tersebut diduga tidak direalisasikan sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan praktik kickback, suap, dan gratifikasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran hibah Pilkada tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Meski demikian, nilai final kerugian masih menunggu hasil penghitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.

Atas dugaan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kalteng menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik yang berharap penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tbk)