KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam satu rangkaian pengungkapan pada Senin (10/8/2026), polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
Dari empat pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat kotor sekitar 217,95 gram.
Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler, uang tunai, plastik klip, timbangan digital, serta barang lainnya yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kasi Humas IPTU Edi Waluyo, menjelaskan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah pondok kecil di Jalan Moh. Hatta, RT 043 RW 008, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pria berinisial H alias D (46). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,69 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu unit ponsel Oppo A55, serta barang bukti lainnya.
Pada waktu dan lokasi yang sama, petugas juga mengamankan MA (32). Dari tangan pria tersebut, polisi menyita 52 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 18,68 gram. Sebanyak 50 bungkus di antaranya telah dibalut lakban hitam.
Petugas turut menemukan satu pak plastik klip kecil, potongan sedotan ujung lancip, serta satu unit ponsel Oppo A6 Pro. Seluruh barang bukti ditemukan di dalam tas kecil warna hitam milik pelaku.
Pengembangan kemudian dilakukan hingga polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial MA (29) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Moh. Hatta, Kelurahan Mentawa Baru Hulu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 10,19 gram yang disimpan di dalam tas warna hitam. Polisi juga mengamankan satu unit ponsel Redmi 13.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut ke wilayah Kecamatan Baamang. Polisi mengamankan RB (27) di sebuah rumah di Jalan Muchran Ali Gang Dahlia Nomor 51, RT 017 RW 003, Kelurahan Baamang Tengah.
Dari penggeledahan, petugas menemukan 10 bungkus sabu di lantai kamar yang ditempati pelaku.
Pelaku kemudian menunjukkan dua bungkus lainnya yang disembunyikan di dalam plastik paperklip warna merah di lemari pakaian.
Total barang bukti yang diamankan dari RB mencapai 12 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 188,40 gram.
Polisi juga menyita timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, sendok plastik, satu unit iPhone 15, serta sejumlah barang lainnya.
Keempat pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan penerapan ayat yang disesuaikan berdasarkan berat barang bukti masing-masing perkara.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Kotim dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan