BANDUNG, // mediatni-polri.id / 12 Agustus 2026 — Sengketa personal antara AS dan pihak H mengungkap dugaan pola intimidasi berulang disertai tuntutan keuangan yang tidak wajar. H. Yovie Megananda Santosa, kuasa hukum AS, sekaligus Waketum DPN PERADI, meluruskan isu pengosongan tempat tinggal yang sempat diputarbalikkan narasi publik.
Pengosongan Rumah Berlandaskan Akta Notaris yang Sah
Yovie menegaskan bahwa istilah “pengusiran paksa” yang beredar di masyarakat merupakan penggiringan opini yang menyesatkan. Perpindahan pihak H dari kediaman tersebut dilakukan secara sah berdasarkan Akta Kuasa Notaris yang ditandatangani sendiri oleh pihak H dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan apa pun.
“Akta otentik yang dibuat di hadapan notaris memiliki kekuatan bukti yang sempurna sesuai Pasal 1870 KUHPerdata. Perpindahan itu bukan pengusiran, melainkan pelaksanaan kesepakatan yang telah disetujui bersama,” jelas Yovie. Sebagai bentuk itikad baik, AS bahkan telah menyiapkan tempat alternatif yang layak untuk memindahkan dan menyimpan seluruh barang milik pihak H.
Di Balik Kesepakatan, Ada Dugaan Pola Intimidasi
Di balik kesepakatan pengosongan rumah tersebut, tim hukum menemukan dugaan pola intimidasi yang berjalan cukup lama. Pihak H diduga berulang kali menyampaikan tuntutan keuangan bernilai ratusan juta rupiah, serta meminta agar properti rumah di Summarecon dipindahkan kepemilikannya ke atas nama dirinya. Seluruh tuntutan tersebut disertai ancaman yang bertujuan menekan AS agar memenuhi permintaan tersebut.
Bukti‑bukti digital berupa rekaman percakapan yang memperkuat dugaan pola intimidasi ini telah dikumpulkan dan menjadi bagian dari berkas laporan yang diserahkan kepada kepolisian.


Tinggalkan Balasan