KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menjadi sorotan.
Sejumlah kegiatan pertambangan diduga dilakukan tanpa melengkapi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban teknis yang harus dipenuhi setelah memperoleh perizinan awal melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama karena masih adanya anggapan bahwa terbitnya izin melalui OSS secara otomatis memberikan kewenangan kepada pemegang izin untuk langsung melakukan kegiatan eksploitasi, termasuk pengerjaan lahan dan penjualan hasil tambang.
Ketua Komunitas Peduli Kotim (KPK), Audy Valent, mengatakan, pemahaman mengenai mekanisme perizinan pertambangan melalui OSS perlu diluruskan.
Menurutnya, terbitnya perizinan melalui OSS bukan berarti seluruh kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan telah selesai.
“Banyak pengusaha tambang yang perizinannya baru sampai izin awal yang terbit melalui OSS, namun sudah melakukan eksploitasi,” kata Audy.
Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemegang izin sebelum melakukan kegiatan penambangan.
Di antaranya berkaitan dengan dokumen teknis, tenaga kerja, dokumen serta komitmen lingkungan, rencana reklamasi pascatambang, jaminan reklamasi, hingga penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan.
Selain itu, menurut Audy, pemegang izin juga perlu memenuhi berbagai perizinan penunjang dan operasional yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan hak atas tanah menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian serius.
Audy menyebut pihaknya menerima informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan atau pengerjaan lahan milik warga oleh oknum pengusaha tambang tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah yang jelas.
“Jangan sampai pemegang izin merasa setelah izin OSS terbit, mereka bisa langsung masuk dan mengerjakan lahan masyarakat. Penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan juga harus diperhatikan,” tegasnya.
Menurut Audy, ketidakpahaman terhadap tahapan perizinan tersebut dapat memicu konflik antara pemegang izin pertambangan dengan masyarakat, khususnya pemilik lahan yang merasa dirugikan akibat aktivitas tambang.
Ia menilai, pemerintah dan instansi teknis terkait perlu melakukan pengawasan secara lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan galian C yang beroperasi di wilayah Kotim.
Audy meminta pihak-pihak yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan yang izin dan dokumennya diduga belum lengkap, tetapi sudah melakukan aktivitas eksploitasi.

“Pihak-pihak yang berkompeten dan berkaitan dengan pertambangan galian C perlu turun ke lapangan. Evaluasi harus dilakukan terhadap pemegang izin OSS yang dokumennya belum lengkap tetapi sudah melakukan kegiatan penambangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan diperlukan bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan pertambangan, tetapi juga untuk melindungi hak masyarakat sebagai pemilik lahan.
Audy juga meminta DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ikut melakukan peninjauan lapangan.
Menurutnya, wakil rakyat perlu melihat secara langsung kondisi yang terjadi di lapangan sehingga dapat mengetahui persoalan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan galian C.
“Kami meminta DPRD Kotim turun langsung dan melakukan peninjauan lapangan. Dengan begitu, mereka bisa melihat sendiri persoalan yang terjadi, termasuk laporan masyarakat terkait dugaan penguasaan atau pengerjaan lahan oleh oknum pemegang izin galian C,” katanya.
Lebih lanjut, Audy berharap pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait dapat melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap seluruh aktivitas pertambangan galian C di Kotim.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan benar-benar memiliki legalitas dan memenuhi seluruh kewajiban sebelum melakukan eksploitasi.
Ia juga meminta agar masyarakat yang merasa dirugikan atau lahannya digunakan tanpa penyelesaian yang jelas dapat menyampaikan laporan kepada instansi berwenang agar dapat dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
“Yang perlu dilakukan sekarang adalah penertiban dan pengawasan. Mana yang izinnya lengkap dan memenuhi seluruh kewajiban, silakan menjalankan kegiatan sesuai aturan. Tetapi jika ada yang belum memenuhi persyaratan namun sudah melakukan eksploitasi, tentu harus dievaluasi,” pungkas Audy.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan