SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Respons cepat personel Piket Siaga Karhutla Polres Seruyan bersama unsur terkait berhasil mengendalikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Jalan Pematang Kambat Raya, Gang Haji Esok, belakang Kantor Pengadilan Agama, Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, Kabupaten Seruyan, Senin (24/8/2026).

Informasi mengenai titik api diterima sekitar pukul 18.00 WIB. Lokasi kebakaran menjadi perhatian karena berada dekat dengan kawasan perkantoran dan permukiman warga sehingga berpotensi meluas apabila tidak segera ditangani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Piket Siaga Karhutla Polres Seruyan langsung bergerak menuju lokasi.

Penanganan melibatkan AIPDA Lesus, AIPDA Ariyani, empat personel BPBD, satu personel TNI, satu personel Marnit, satu personel Manggala Agni, satu personel Damkar, serta satu personel KPHP.

Setibanya di lokasi, seluruh personel langsung berkoordinasi dan melakukan upaya pemadaman.

Tim juga mengerahkan satu unit mobil pemadam milik BPBD Kabupaten Seruyan untuk mempercepat pengendalian api sekaligus mencegah kebakaran merambat ke area sekitar.

Berkat respons cepat dan kerja sama lintas instansi, api berhasil dikendalikan sekitar pukul 18.30 WIB dan dinyatakan padam total.

Dalam kejadian tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 0,5 hektare. Api tidak sampai meluas ke kawasan perkantoran maupun permukiman warga yang berada di sekitar lokasi.

Setelah api dipastikan padam, personel tetap melakukan pengecekan dan pengamanan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada titik api maupun bara yang berpotensi kembali memicu kebakaran.

Masyarakat sekitar juga diimbau untuk tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar, mengingat kondisi rawan karhutla yang masih terjadi di wilayah Kabupaten Seruyan.

Penanganan tersebut menjadi bukti pentingnya kecepatan informasi, kesiapsiagaan personel, serta sinergi lintas instansi dalam menghadapi karhutla, terutama ketika kebakaran terjadi di dekat fasilitas umum dan permukiman masyarakat.
(Tbk)