Jakarta // MEDIATNIPOLRI.ID // — Persoalan dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dikaitkan dengan aktivitas PT KMJ di Desa Jangkang, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, kini dibawa ke tingkat DPR RI.
Betang Mandau Talawang mendampingi Aliansi Masyarakat Korban Penyerobotan Lahan menyampaikan pengaduan kepada DPR RI. Masyarakat meminta negara hadir untuk memastikan dugaan penguasaan lahan masyarakat serta persoalan pemenuhan hak masyarakat tidak dibiarkan berlarut-larut.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga mempertanyakan hak plasma sebesar 20 persen yang disebut belum pernah direalisasikan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan serius dari pemerintah dan lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif antara warga dan perusahaan. Di balik persoalan lahan terdapat hak atas ruang hidup, sumber penghidupan, dan kepastian hukum masyarakat yang harus dilindungi negara.
Karena itu, Betang Mandau Talawang mendesak DPR RI tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menggunakan fungsi pengawasan untuk mendorong verifikasi dan investigasi menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi di Desa Jangkang.
Pemeriksaan, menurut Betang Mandau Talawang, harus mencakup legalitas dan dasar penguasaan lahan PT KMJ, riwayat serta status lahan masyarakat, dokumen perizinan perusahaan, batas-batas wilayah penguasaan, serta pelaksanaan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat, termasuk menyangkut plasma 20 persen.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami meminta negara memastikan hukum berlaku secara adil. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran terhadap hak masyarakat, harus ada tindakan dan penyelesaian yang nyata,” tegas perwakilan Betang Mandau Talawang.
Betang Mandau Talawang juga meminta kementerian dan lembaga terkait tidak saling melempar kewenangan. Persoalan agraria yang menyangkut masyarakat dan perusahaan harus diselesaikan melalui mekanisme yang terbuka, berbasis dokumen dan fakta lapangan, bukan sekadar berdasarkan klaim sepihak.
Masyarakat berharap DPR RI dapat memanggil pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan secara terbuka, termasuk PT KMJ, pemerintah daerah, instansi pertanahan, serta lembaga teknis lainnya yang memiliki kewenangan terhadap persoalan tersebut.
Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton di atas tanah yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka.
Betang Mandau Talawang menegaskan akan terus mendampingi dan mengawal aspirasi masyarakat Desa Jangkang sampai terdapat kejelasan status lahan, kepastian hukum, penyelesaian terhadap dugaan pelanggaran, serta kejelasan mengenai hak plasma masyarakat.
Persoalan di Desa Jangkang kini menjadi ujian bagi keberpihakan negara terhadap masyarakat di daerah. Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi.
Betang Mandau Talawang menyerukan: buka data, periksa fakta, turun ke lapangan, dan selesaikan persoalan secara adil.


Tinggalkan Balasan