KABUPATEN BEKASI//MEDIATNI-POLRI.ID/) – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengamankan dua orang dalam rangka pengembangan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi, Sabtu (29/8/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKP Murtopo Hadi Unit 2 Subnit 4 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan aktivitas terkait narkotika di sekitar Jalan Jababeka XVI, Desa Pasirgombong, Kecamatan Cikarang Utara.

Sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan pemantauan di lokasi dan kemudian mengamankan seorang pria berinisial B. Dalam pemeriksaan awal dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Berdasarkan hasil pengembangan, petugas selanjutnya menuju wilayah Kampung Pulo, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia. Di lokasi tersebut, seorang perempuan berinisial S turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait perkara tersebut.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua unit telepon genggam, satu unit kendaraan roda dua, timbangan digital, plastik klip, lakban, tas, dompet, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan proses penyelidikan.

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pengujian lebih lanjut sesuai prosedur.

Kedua orang yang diamankan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk mengetahui peran masing-masing serta menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan pihak lainnya.

Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungannya dari penyalahgunaan serta peredaran narkotika.

Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Layanan Kepolisian 110.