SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Betang Mandau Talawang mendampingi ahli waris H. Hairun HD bin Darmannur membuat laporan polisi terkait dugaan perusakan dan pencurian papan pemberitahuan kepemilikan tanah yang dipasang atas nama ahli waris.

Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 4 September 2026. Ketua Umum DPP Betang Mandau Talawang, Kristianto D. Tunjang, mengatakan pihaknya hadir untuk mendampingi ahli waris dalam menempuh proses hukum terkait dugaan perusakan dan pencurian papan pemberitahuan tersebut.

“Hari ini kami dari DPP Betang Mandau Talawang mendampingi ahli waris membuat laporan polisi atas dugaan perusakan dan pencurian plang pemberitahuan kepemilikan tanah atas nama ahli waris H. Hairun HD oleh oknum pegawai Pemda dan Satpol PP Kabupaten Seruyan,” kata Kristianto.

Ia menjelaskan, pihak yang membuat laporan adalah ahli waris atas nama H. Hairun HD bin Darmannur.

Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bentuk dukungan organisasi kepada masyarakat yang sedang menempuh proses hukum.

Dalam kegiatan tersebut, Kristianto menyebutkan, pihaknya turut didampingi sejumlah jajaran biro MediaTNI-Polri, di antaranya Kabiro MediaTNI-Polri Kobar, Kabiro Kota Palangka Raya, dan Kabiro Kapuas.

Selain itu, sebanyak lima orang dari Dewan Pengurus Pusat Betang Mandau Talawang turut hadir dalam pendampingan tersebut. Kristianto D. Tunjang selaku Ketua Umum DPP Betang Mandau Talawang juga hadir langsung mendampingi ahli waris saat proses pelaporan.

Kristianto menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap laporan yang disampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian hukum bagi pihak ahli waris.
(Tbk)