KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – PT.Rimba Makmur Utama (RMU) memfasilitasi kegiatan sosialisasi terkait satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang yang dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit, di SMP Negeri 5 Sampit, Desa Terantang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Pada hari ini Kamis 21 Agustus 2025 dari pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB dengan difasilitasi oleh pihak PT.RMU, petugas Pos Sampit melakukan kegiatan sosialisasi terkait jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang RI beserta sanksi hukumnya,” kata Kepala BKSDA Resort Sampit Muriansyah.

“Kemudian kami juga melakukan sosialisasi terkait perilaku buaya, habitat, dan mitigasi konflik antara manusia dan buaya di Sungai Mentaya yang sudah dilakukan oleh BKSDA Kalteng,” jelasnya.

“Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh sebanyak 20 orang siswa SMPN 5 Sampit, 5 orang mahasiswa Universitas Islam Negeri Palangka Raya dan Universitas Muhamadiyah Sampit yang sedang KKN di Desa Terantang, serta 1 orang guru SMPN 5 Sampit,” ujarnya.

“Giat diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemberian hadiah/suvenir bagi siswa yang aktif bertanya serta menjawab,” tandas Muriansyah.

Sementara itu, Staf Zona Seranau PT.RMU Hayatunisa, menyebutkan penyampaian materi dari BKSDA Resort Sampit mudah dipahami oleh para siswa.

“Materi lengkap, ada 51 slide yang menampilkan video satwa liar yang ditemukan di Kecamatan Seranau dan isi materi sesuai dengan keanekaragaman hayati satwa liar yang dilindungi,” ucapnya.
(Tbk)