Klapanunggal, Bogor // mediatni-polri.id / Pemerintah Desa Bojong Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026.

‎Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (07/10/2025) bertempat di Aula Kantor Desa Bojong

‎Acara diawali dengan pembacaan penetapan RKPDES Tahun 2026, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara (BA) penetapan RKPDES Desa Bojong Tahun Anggaran 2026.

‎Hadir dalam kegiatan tersebut, Camat Klapanunggal yang diwakili Kasi Pem, Hari Cahyadi, Kapolsek Klapanunggal yang diwakili  Bhabinkamtibmas Aiptu Kimung Ady Rahmat Babinsa Peltu Hendi Yadi Koordinator Pendamping Desa Kecamatan Klapanunggal Darso


‎Kepala Desa Ade Nurdiana SKM, Sekertaris Desa Bojong, Ketua BPD Desa Bojong Nana Suraji beserta anggota, Ketua MUI desa Bojong, ketua BUMDES, ketua Kopdes, para Kepala Dusun, RT, RW, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Anggota PKK, serta kader Posyandu.

‎Dalam sambutannya, Kepala Desa Bojong membuka secara resmi kegiatan Musrenbang dan menegaskan pentingnya penyusunan RKPDES sebagai acuan pembangunan desa tahun depan.

‎Sementara itu, Ketua BPD Desa Bojong Nana Suraji mengingatkan agar seluruh pihak bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran di desa.

‎Menurutnya, BPD sebagai mitra pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.

‎Bhabinkamtibmas Desa Bojong Aiptu Kimung Ady Rahmat menekankan agar dana desa digunakan berdasarkan regulasi dengan mengutamakan asas manfaat dan prioritas pembangunan. “ujarnya

‎Lanjut Bhabinkamtibmas menambahkan, agar seluruh elemen masyarakat turut berperan aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan desa. “ucapnya

‎Menurutnya, pengawasan bersama akan meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran serta memastikan program desa berjalan sesuai tujuan.

‎Ia juga berharap agar sinergi antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, hingga pemuda dapat terjaga sehingga pembangunan di Desa Bojong benar-benar bermanfaat bagi seluruh warga.”tegasnya

‎Pendamping Desa Darso dalam paparannya menjelaskan bahwa penetapan RKPDES adalah bentuk transparansi pemerintah desa kepada masyarakat.

‎Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pembangunan desa telah diatur dalam regulasi, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2024, sehingga pemerintah desa wajib menyesuaikan program dengan prioritas nasional.

‎Selain itu, Camat Klapanunggal melalui perwakilannya, Hary Cahyadi berpesan kepada masyarakat agar selalu berperan aktif bersinergi antara warga dengan pemerintah demi majunya pembangunan disetiap wilayah.

‎karena hal itu menjadi salah satu kunci peningkatan kualitas hidup masyarakat di masa depan.

‎Dengan ditetapkannya RKPDES Tahun Anggaran 2026 ini, Desa Bojong diharapkan mampu menjalankan program-program prioritas secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel, serta memberi manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.”Tutupnya. (Heri)