KOTIM, MEDIATNI-POLRI.COM – Lapas Kelas IIB Sampit melakukan penindakan tegas pasca terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban yang dilakukan oleh sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Tindakan pelanggaran tata tertib tersebut mendapat perhatian serius dari pihak Lapas, sehingga diberikan sanksi administratif berupa Register F sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen jajaran Lapas dalam menegakkan aturan siapapun WBP yang melakukan pelanggaran,” kata Kalapas Sampit Muhammad Yani, dikutip Jum’at (22/08/2025).

“Kami tidak akan memberikan toleransi bagi WBP yang melakukan pelanggaran tata tertib. Sanksi Register F ini diberikan sebagai langkah tegas sekaligus pembelajaran agar tidak terulang lagi,” ujarnya.

Register F sendiri merupakan catatan pelanggaran yang akan berimplikasi pada hak-hak tertentu bagi WBP termasuk dalam hal pengusulan hak remisi maupun program integrasi sosial.

Dengan demikian sanksi ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan meningkatkan kesadaran WBP untuk mematuhi seluruh aturan yang berlaku.

Selain pemberian sanksi Lapas Kelas IIB Sampit juga memperketat pengawasan serta meningkatkan intensitas razia kamar hunian untuk mencegah potensi gangguan kamtib di kemudian hari.

Pembinaan kepribadian dan kesadaran hukum pun terus digencarkan agar WBP mampu menjalani masa pidana dengan tertib dan penuh tanggung jawab.

“Penegakan aturan ini bukan semata-mata untuk menghukum tetapi juga menjadi bagian dari proses pembinaan. Kami berharap WBP dapat mengambil hikmah, memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan serupa,” pungkas Kalapas.
(Tbk)