Bekasi//MEDIATNI-POLRI-ID//23 Agustus 2025 – Kabupaten Bekasi mengambil langkah proaktif dalam mengatasi masalah sampah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengelolaan sampah yang melibatkan berbagai elemen masyarakat. Acara ini diinisiasi oleh Staf Khusus H. Jalal Abdul Nasir, Aries Suwarno, dan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran serta kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Acara yang berlangsung di gedung serbaguna Serang Baru ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk anggota DPR RI H. Jalal Abdul Nasir, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Camat Serang Baru Deni Mulyadi, serta perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Dalam sambutannya, Camat Serang Baru, Deni Mulyadi, menekankan pentingnya kemandirian masyarakat dalam pengelolaan sampah. Ia mengajak seluruh peserta untuk aktif menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) sebagai solusi efektif mengurangi volume sampah.
H. Jalal Abdul Nasir, anggota DPR RI, menyoroti target ambisius pemerintah pusat untuk menyelesaikan masalah sampah dalam 5 tahun. Ia menekankan bahwa perubahan perilaku di tingkat rumah tangga sangat krusial untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% pada tahun 2025, ucapnya H Jalal Abdul Nasir Ak Anggota DPR RI
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada para peserta Bimtek atas antusiasnya hadir disini, pungkasnya.
Perwakilan DLH Kabupaten Bekasi, Imam, menyampaikan informasi penting terkait kondisi darurat pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi. Sanksi administratif yang diterima mengharuskan penutupan TPA Burangkeng dalam waktu dekat. Sebagai solusi, DLH Kabupaten Bekasi gencar mensosialisasikan pembentukan bank sampah sebagai alternatif pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan.
Imam juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah sedang menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang akan mengatur insentif dan disinsentif terkait pengelolaan sampah. Masyarakat yang membuang sampah sembarangan akan dikenakan denda hingga 50 juta rupiah sebagai upaya penegakan hukum yang lebih ketat.
Bimtek ini diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah. Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam memilah sampah, mendaur ulang, dan mengurangi produksi sampah dari sumbernya.
Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama pada pukul 12:00, menandakan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat di Kabupaten Bekasi.(Amun JG)




Tinggalkan Balasan