Sampit, Mediatni-polri.com, Puluhan masyarakat desa Menjalin kecamatan Parenggean kabupaten Kotawaringin Timur, kalimantan Tengah penurunan tersebut akibat mencatut nama warga desa menjalin saudara Abdulah,
Sedangkan Abdulah merasa terganggu akibat perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab menulis di spanduk atas nama dia, pelepasan Spanduk di saksikan oleh Anggota Polsek Parenggean berjalan aman dan terkendali.

“lni adalah tanah orang Perenggean digarap tahun 1952, batas, parit, sama orang Perenggean, garapan yang ke 2, tahun 1971, yang menggarap tahun 1952 orangnya terdiri dari Julak Ijul, Arman, Arsin, Sapi’i, Ibus, amang Bangking, dan camat jukung. Orang perenggeaan semua, mang Jelin belum ada,”ucap Abdulah kamis (13/11/2025)
“ini alasannya dilepas, karena hak kami kan, hak Perenggean, aku menyaksikan ini benar-benar hak Perenggean,” Katanya
“Dari awal sampai kepada akhir ini aku menyaksikan. berarti tanah ini memang hak orang tanah Perenggean, bapak ado sebagai saksi hidup dari zaman pembukaan lahan,” tandasnya
(Ariyanto)


Tinggalkan Balasan