Jonggol, Bogor // mediatni-polri.id / Kunjungan mendadak sebagai sosial kontrol Tim awak media ke lokasi proyek pembangunan gedung baru SMA Negeri 3 Jonggol didesa Singajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jabar, pada selasa siang pukul 11.00 Wib. (18/11/2025).
Mengungkap fakta mencengangkan: seluruh 20 pekerja konstruksi beroperasi tanpa satu pun alat pelindung diri (APD) standar, di tengah proyek bernilai Rp 7,7 Miliar yang bersumber dari APBD Propinsi Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2025 Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Target Pekerjaan durasi kontrak 160 hari kalender, yang dieksekusi oleh kontraktor pelaksana CV. Desvira Utama, menunjukkan pengabaian mutlak terhadap prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), meski papan informasi proyek telah terpasang, sedangkan dilokasi proyek cuaca seringkali hujan yang dapat menimbulkan rawannya kecelakaan.
Temuan ini merupakan pelanggaran kategoris dan tidak dapat dibantah terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Pasal 1 ayat (1) menyatakan dengan tegas: “Pengusaha wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.” Ayat (2) melengkapi: “APD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku.” Lebih lanjut, ayat berikutnya menegaskan kewajiban penyediaan “secara cuma-cuma” oleh pengusaha, tanpa pengecualian berdasarkan tingkat risiko pekerjaan, ini bertentangan langsung dengan doktrin hukum ketenagakerjaan Indonesia, yang tidak membedakan antara proyek berisiko tinggi atau rendah.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sebagai payung hukum, mewajibkan penerapan K3 di semua tempat kerja konstruksi tanpa terkecuali, termasuk rehabilitasi gedung pendidikan.
Pengabaian ini bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan pelanggaran pidana potensial di bawah Pasal 190 UU Ketenagakerjaan, yang dapat dikenai sanksi denda hingga Rp 500 juta atau penjara bagi pengusaha.

Kontraktor pelaksana sebagai pihak yang bertanggung jawab operasional memiliki kewajiban primer (primary liability) untuk memastikan kepatuhan. Pengawas CV. Desvira Utama meski belum merespons konfirmasi, secara kontraktual terikat untuk melakukan inspeksi harian K3 berdasarkan Pedoman Pengawasan Proyek Konstruksi Kementerian PUPR.
Ketiadaan helm, sarung tangan, body harnes dan sepatu safety pada seluruh pekerja—termasuk saat menangani material bangunan di ketinggian—mencerminkan kegagalan sistemik pengawasan, yang dapat digugat sebagai wanprestasi kontrak negara.
Saat ditemui awak media pengawas pembantu CV Desvira Utama dilokasi pekerjaan yang tidak mau disebut namanya ia mengatakan, “kami setiap minggunya melakukan briefing untuk para pekerja, memberikan pemahaman tentang keselamatan kerja, namun beginilah pegawai pada bandel tidak mau mendengarkan intruksi pimpinan, padahal ini untuk keselamatan kerja mereka, “Cetusnya
Pelanggaran ini bukan isolasi, melainkan manifestasi dari disfungsi tata kelola proyek publik di daerah perifer seperti Bogor, teori risiko sistemik (systemic risk theory) dalam manajemen konstruksi—seperti yang dikembangkan oleh Heinrich’s Domino Theory—menyatakan bahwa pengabaian APD kecil dapat memicu kecelakaan beruntun: jatuh dari ketinggian, tertimpa material, atau cedera kronis akibat paparan debu. dalam konteks proyek DAK (Dana Alokasi Khusus), ini berpotensi menimbulkan akan tertundanya penyelesaian 160 hari kerja, membengkakkan biaya negara, dan merugikan hak pekerja atas kompensasi berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan.
“Yang artinya pengawas CV. Desvira Utama memiliki kewajiban fidusia untuk menghentikan pekerjaan jika K3 dilanggar (stop-work authority), sesuai Standar.
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk pengawas konstruksi. Ketiadaan intervensi ini dapat dikualifikasi sebagai kelalaian berat (gross negligence), membuka pintu gugatan perdata dari pekerja atau keluarga jika kecelakaan terjadi.
Temuan ini menuntut intervensi mendesak dari otoritas provinsial dan nasional untuk audit menyeluruh terhadap semua proyek APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2025, tanpa sanksi tegas, pola pelanggaran akan mengancam nyawa pekerja . (Red)


Tinggalkan Balasan