
Magister Hukum Universitas Negeri Surabaya
Oleh: Amelia Cohenta_24131585022@mhs.unesa.ac.id
Negara Indonesia merupakan negara yang taat akan peraturan perundungan-undangan, Hadirnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru disambut dengan harapan akan terwujudnya sistem peradilan pidana yang lebih modern dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Salah satu aspek krusial yang menjadi perhatian adalah pengakuan dan perlindungan terhadap penyandang disabilitas dalam seluruh proses hukum.
Secara keseluruhan, kerangka hukum di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas diperlakukan setara di hadapan hukum dan menerima dukungan yang diperlukan untuk berpartisipasi secara penuh dalam proses peradilan.
Namun, meskipun ada upaya untuk memasukkan prinsip-prinsip non-diskriminasi, pandangan kritis menunjukkan bahwa KUHAP baru masih menyisakan tantangan signifikan dari perspektif HAM, terutama dalam menjamin akomodasi yang layak dan setara bagi penyandang disabilitas.
Paradigma Perubahan: Dari “Gangguan” Menuju “Subjek Setara”
Perubahan paradigma ini merefleksikan pergeseran dari penegakan hukum yang kaku dan terpusat pada negara menuju sistem yang lebih humanis, dialogis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan keadilan yang dirasakan oleh semua pihak yang terlibat.
Salah satu kemajuan dalam KUHAP baru adalah pengakuan eksplisit terhadap penyandang disabilitas sebagai subjek hukum yang setara di mata hukum.
Hal ini tercermin, misalnya, dalam ketentuan yang menyatakan bahwa keterangan saksi penyandang disabilitas memiliki kekuatan hukum yang sama dengan non-disabilitas.
Perubahan ini merupakan langkah maju yang sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU No. 19 Tahun 2011, serta UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, KUHAP baru juga mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan disabilitas mental atau intelektual berat tidak dapat dijatuhi pidana, melainkan dikenai tindakan rehabilitasi atau perawatan.
Ketentuan ini berupaya menjauhkan diri dari pendekatan penghukuman semata dan mengedepankan aspek kemanusiaan dan medis.
Kerangka hukum ini menunjukkan pergeseran paradigma di Indonesia dari pendekatan retributif (pembalasan) menuju pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif yang lebih inklusif dan humanis, sejalan dengan standar internasional yang diamanatkan oleh CRPD.
Titik Kritis: Stigmatisasi dan Ketiadaan Akomodasi Layak
Kritik ini didasari oleh beberapa hal, salah satunya adalah pasal mengenai pengecualian sumpah bagi penyandang disabilitas mental dan intelektual, yang dinilai diskriminatif dan menunjukkan sikap diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.
Salah satu kritik utama adalah penggunaan istilah atau frasa tertentu yang masih mencerminkan paradigma lama tentang “gangguan fisik atau mental”, yang tidak sepenuhnya sejalan dengan pendekatan berbasis HAM dalam CRPD.
Stigmatisasi ini berpotensi memengaruhi cara aparat penegak hukum memperlakukan penyandang disabilitas, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka.
Selain itu, ketiadaan pengaturan rinci mengenai akomodasi yang layak dalam proses peradilan menjadi potensi pelanggaran HAM.
Tanpa adanya jaminan konkret mengenai penerjemah bahasa isyarat yang kompeten, materi pemeriksaan dalam format yang mudah diakses (seperti braille atau audio), dan fasilitas fisik yang aksesibel, hak-hak dasar penyandang disabilitas dalam mengakses keadilan menjadi semu.
Rekomendasi Yuridis dan Penutup
KUHAP baru telah membuka pintu bagi perlakuan yang lebih manusiawi, namun implementasinya memerlukan peraturan pelaksana yang kuat, komprehensif, dan sensitif.
Aturan pelaksana yang rinci dan mengikat, tujuan mulia dari perubahan KUHAP untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih adil terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Sosialisasi dan pelatihan intensif bagi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) mengenai paradigma HAM dan disabilitas juga mutlak diperlukan.
Hanya dengan demikian, semangat keadilan inklusif dalam KUHAP baru dapat benar-benar terwujud, memastikan tidak ada lagi warga negara yang tertinggal dalam pencarian keadilan.
Dari perspektif HAM, sebuah KUHAP yang adil harus mampu menjamin kesetaraan substantif, bukan sekadar formal.
Pengakuan disabilitas sebagai subjek hukum setara harus diiringi dengan kewajiban negara yang tegas untuk menyediakan dukungan dan akomodasi yang diperlukan di setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan dan pemasyarakatan.
Dalam konteks KUHAP, ini berarti memasukkan ketentuan eksplisit mengenai hak-hak penyandang disabilitas, seperti hak untuk didampingi oleh pendamping disabilitas, penggunaan bahasa isyarat atau format yang mudah diakses, dan penyesuaian prosedural lainnya selama proses hukum.
(Opini).


Tinggalkan Balasan