
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memfasilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus pencurian untuk melakukan konsultasi hukum bersama penasihat hukum. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang serbaguna Lapas Sampit, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan hak WBP untuk memperoleh pendampingan hukum, khususnya dalam rangka pembelaan hukum serta proses pengurusan pembebasan bersyarat (PB).
Konsultasi hukum bertujuan untuk membahas perkembangan perkara yang sedang dijalani WBP, sekaligus memastikan kelengkapan administrasi dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan PB.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif dengan pengawasan petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Penasihat hukum, Adv. Sapriyadi, S.H., menyampaikan tanggapan positif saat memasuki area Lapas Sampit. Ia menilai pelayanan yang diberikan oleh petugas berjalan ramah dan profesional, serta proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Sapriyadi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali mengurus proses hukum WBP di Lapas Sampit dan selalu mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas.
Sementara itu, Kepala Lapas Sampit, Muhammad Yani, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan konsultasi hukum tersebut.
“Kami mendukung penuh kegiatan pendampingan hukum bagi WBP sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak mereka. Lapas Sampit berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan