
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di wilayah Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Rabu (15/1/2026).
Lahan kosong seluas kurang lebih 6 hektare dilaporkan terbakar akibat api yang cepat menyebar dipicu angin kencang.
Informasi kebakaran pertama kali diterima oleh petugas pada pukul 12.25 WIB dari Iky Delon, Relawan Dompet Peduli. Tim gabungan tiba di lokasi sekitar pukul 15.07 WIB dan langsung melakukan upaya pemadaman.
Lokasi kebakaran berada di jalan menuju Desa Ujung Pandaran RT 4, sekitar 2 kilometer dari jalan provinsi Ujung Pandaran–Sampit, dengan titik koordinat -3.16566S, 112.97593E. Api dilaporkan berasal dari daerah Prada dengan kondisi vegetasi berupa lahan gambut dan mineral.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur, Multazam, S.T., M.MT, menjelaskan bahwa penyebab kebakaran diduga kuat berasal dari aktivitas masyarakat. Namun, kondisi angin yang cukup kencang saat kejadian menyebabkan api cepat meluas dan menimbulkan asap tebal.
“Tim di lapangan telah berupaya maksimal melakukan pemadaman agar api tidak semakin melebar. Namun sebagian titik belum dapat dipadamkan karena keterbatasan akses darat dan minimnya sumber air di lokasi,” jelasnya.
Dalam penanganan kebakaran tersebut, unsur yang terlibat antara lain Tim TRC BPBD Kabupaten Kotim sebanyak 16 personel, Kapolsek Jaya Karya, Babinsa Koramil 1015/01 MHS, Kepala Desa Ujung Pandaran, PT Siemon Agri, MPA Teluk Sampit, serta KPHP Menteng Selir.

Hingga pukul 17.00 WIB, sebagian besar lokasi kebakaran telah berhasil dikendalikan. Namun masih terdapat titik api yang belum dapat dipadamkan karena tidak tersedianya akses darat dan sumber air, mengingat wilayah tersebut berada di sekitar Sungai Tinggiran dan dalam kondisi musim kemarau.
Sebagai langkah antisipasi, BPBD Kotim mengimbau pemerintah desa untuk menyiapkan peralatan pemadam kebakaran sederhana, serta mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam aktivitas yang berpotensi menimbulkan api.
Petani dan pelaku usaha perkebunan juga diminta tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan.
BPBD Kabupaten Kotawaringin Timur akan terus melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya kebakaran susulan di wilayah tersebut.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan