KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Empat warga Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), korban dalam kasus penembakan oleh personel Brimob yang melaksanakan pengamanan di PT KKP 3 Wilmar Group, sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur adat dengan menggelar prosesi perdamaian Papas Dawa. Kegiatan ini difasilitasi oleh Forum Damang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan dilaksanakan pada Sabtu 17 Januari 2026.
Prosesi perdamaian dipimpin langsung oleh Ketua Forum Damang Kotim, Tenung, serta dihadiri tujuh Damang utusan dari masing-masing kecamatan. Acara berlangsung di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kotim.
Tokoh Masyarakat Adat Desa Kenyala sekaligus kuasa pendamping korban, Loling, yang bertindak sebagai Juru Damai, menjelaskan bahwa prosesi Papas Dawa dilaksanakan sesuai dengan adat istiadat Dayak yang berlaku di Kalimantan Tengah.
“Dalam acara Papas Dawa ini dilakukan pemotongan hewan berupa ayam, babi, dan sapi, serta pemutusan hinting bunu yang disaksikan masyarakat umum sebagai simbol berakhirnya permasalahan,” ujar Loling, Jum’at (23/1/2026).
Ia menegaskan bahwa dalam kesepakatan adat tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri konflik tanpa menyisakan dendam maupun permusuhan, dengan berpedoman pada keputusan adat perdamaian Tumbang Anoi Tahun 1894.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Forum Damang Provinsi Kalimantan Tengah, utusan Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Kabid Hukum DAD Provinsi Kalimantan Tengah, kuasa pendamping korban Loling, Jono Ranan Baut, dan Rena, S.Sos, tokoh Aliansi Masyarakat Adat Desa Kenyala, Ormas GNPK, budayawan Kalimantan Tengah, Pisur selaku pelaksana perdamaian, perwakilan PT KKP 3 Wilmar Group, serta perwakilan Polsek Telawang dan Polsek Kota Besi.
Menurut Loling, hasil arahan dan pandangan Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), sangat mendukung penyelesaian perkara melalui mekanisme adat.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan kepada tokoh masyarakat adat Desa Kenyala. Setelah Papas Dawa dilaksanakan, maka berdasarkan adat istiadat yang berlaku, tidak ada lagi permusuhan atau dendam di antara pihak-pihak yang berselisih,” tegasnya.
Ia juga berharap ke depannya pihak perusahaan dapat lebih mengedepankan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan kekeluargaan dan adat sebelum menempuh jalur hukum.
“Apabila tidak ditemukan titik damai, barulah jalur hukum ditempuh,” tambahnya.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak perusahaan menyatakan kesediaannya untuk melaksanakan seluruh rangkaian prosesi Papas Dawa sebagai bentuk perdamaian yang disepakati bersama empat korban.
Dengan terlaksananya prosesi adat ini, diharapkan hubungan antara masyarakat Desa Kenyala dan pihak perusahaan dapat kembali harmonis serta tercipta situasi yang aman dan damai di wilayah tersebut.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan