KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), mengeluarkan teguran tertulis kepada pengelola usaha Huma Coffee dan Kedai Minuman Tessea yang berada di kawasan Jalan A. Yani, Sampit, Selasa (27/1/2026).

Teguran tersebut diberikan karena ditemukan adanya penggunaan badan jalan dan trotoar sebagai tempat parkir kendaraan roda dua dan roda empat milik pengunjung, yang dinilai menghambat kelancaran arus lalu lintas di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Raihansyah, S.H., M.A.P., dalam surat resminya menyampaikan bahwa Jalan A. Yani merupakan Kawasan Tertib Lalu Lintas, sehingga aktivitas parkir di badan jalan tidak diperbolehkan.

“Penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir mengurangi lebar ruas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan serta gangguan keselamatan lalu lintas,” tulis Raihansyah dalam surat teguran tersebut.

Dalam surat itu, Dishub Kotim juga merujuk sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, serta Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 19 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dishub Kotim meminta pihak pengelola usaha untuk tidak lagi memperbolehkan pengunjung memarkir kendaraan di badan jalan maupun trotoar Jalan A. Yani, serta menyediakan lahan parkir sendiri, baik melalui kepemilikan pribadi, sewa, maupun kerja sama dengan pihak lain di luar Ruang Milik Jalan (RUMIJA).

“Demikian surat teguran ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya, diucapkan terima kasih,” tutup Raihansyah.
(Tbk)