
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Polsek Ketapang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim), memberikan apresiasi kepada korban pencurian sepeda motor berinisial NA atas kerja sama aktifnya bersama warga dan pihak kepolisian hingga berhasil mengamankan pelaku pencurian.
Pelaku pencurian sepeda motor diketahui berinisial TWD (46).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, saat korban memarkir sepeda motornya di samping rumah. Aksi pencurian tersebut diketahui oleh AK, yang merupakan anak korban.
Melihat sepeda motor dibawa kabur pelaku, saksi kemudian segera menghubungi DM untuk bersama-sama melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Upaya pengejaran membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan di Jalan Pelita Barat, sementara sepeda motor milik korban berhasil diselamatkan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E., menyampaikan apresiasi kepada korban dan para saksi atas peran aktif mereka dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan kami sehingga pelaku dapat diamankan dan barang bukti berhasil diselamatkan,” ujar AKP Edy Wiyoko dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam, 1 buah kunci kontak sepeda motor, 1 buah kunci T, serta 1 lembar STNK sepeda motor.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Terima kasih kepada korban dan saksi yang telah bekerja sama dengan kami. Polres Kotim akan terus berupaya meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kotim,” tukas Kasi Humas.
(Ket)


Tinggalkan Balasan