PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua kurir sabu antar kota berhasil diringkus di wilayah hukum Kabupaten Katingan dengan barang bukti seberat 101 gram.

Penangkapan dilakukan terhadap dua pria berinisial MH (41) dan AM (50) pada Minggu (08/02/2026) dini hari. Keduanya diamankan saat melintas di Kecamatan Katingan Hilir menggunakan sebuah mobil yang diduga sebagai sarana pengiriman narkotika jenis sabu.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Rachmat, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di jalur tersebut.

“Berdasarkan informasi akurat dari masyarakat, tim kami langsung melakukan surveilans. Saat target melintas di wilayah Katingan Hilir, petugas segera melakukan penghadangan dan penggeledahan secara intensif,” ujar Kombes Pol Budi Rachmat dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng, dikutip Selasa (10/02/2026).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Slamet Ady Purnomo menjelaskan, dari hasil penggeledahan kendaraan, petugas menemukan satu paket kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram.

“Untuk mengelabui petugas, barang bukti dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam, lalu disembunyikan di dalam interior mobil,” jelasnya.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai sarana distribusi, satu unit telepon genggam untuk komunikasi transaksi, serta alat pembungkus berupa plastik hitam dan tisu.

Kombes Pol Slamet menegaskan, pihaknya saat ini masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Fokus kami selanjutnya adalah mengejar pemasok utama dan membongkar jaringan besar yang mengendalikan pergerakan kedua tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatannya, MH dan AM kini mendekam di sel tahanan Mapolda Kalteng. Keduanya dijerat Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan barang bukti yang melebihi 5 gram, para tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar.
(Tbk)