Tangerang Ciledug // mediatni-polri.id / Bermula ketika korban janjian dengan pelaku yang merupakan mantan pacar korban di area pom bensin cendrawasih daerah Cengkareng Jakarta Barat, kemudian korban dan pelaku pergi ke sebuah hotel wisma, selang beberapa menit pada saat korban sedang berada didalam kamar mandi hotel kemudian datanglah suami dari pelaku Astri Sumarni, yaitu pelaku Denny Rahman, langsung masuk kedalam kamar hotel dan mengancam korban, Sabtu 21/02/2026.
Kemudian pelaku membawa korban keliling dengan menggunakan mobil korban dengan posisi korban duduk di kursi penumpang bagian depan sedangkan pelaku Astri Sumarni duduk di kursi penumpang bagian belakang korban, pelaku Denny Rahman memutarbalikkan kendaraan ke arah puri kembangan sesampai di TKP ketika pelapor hendak kabur tiba tiba dari arah belakang pelaku Astri Sumarni menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas milik pelaku, kerugian yang dialami atas kejadian tersebut diperkirakan sebesar Rp 180.000.000 ( seratus delapan puluh juta rupiah).
Berdasarkan kronologis kejadian tersebut pimpinan memerintahkan untuk segera kejar dan tangkap dengan menggabungkan opsnal polres dan Polsek diantaranya unit Jatanras, unit Resmob, dan unit Reskrim Polsek Ciledug, dipimpin oleh AKP Hendy Setiawan S.H. (Kanit Jatanras), IPTU Montana M.P, S.H., M.H.(Kanit Reskrim.polswk Ciledug), dan AKP Dimas, S.E, (Kanit Resmob) berikut tim opsnal gabungan Polsek Ciledug, setelah mengumpulkan petunjuk keterangan dan data dilapangan selasa pada tanggal 17 February 2026, sekitar pukul 22:00 wib, di jln Parung koret, Kel. Parung jaya, kec. Karang tengah kota Tangerang, tim opsnal gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk Daihatsu Alya, warna hitam no . Pol .B . 1803 HKR, milik korban.
Tim Opsnal Gabungan melakukan pengejaran terhadap para tersangka sehingga pada hari Rabu, tanggal 18 February 2026, sekitar pukul 02:00 wib, di jln Parung koret gang H. Somat RT 003/003, Kel . Parung jaya kec. Karang tengah kota Tangerang, berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK 2, kemudian di kembangkan kerumah yang dihuni oleh TSK 2, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TSK 1, kemudian di TKP tim opsnal gabungan berhasil mengamankan seluruh barang bukti dihadiri oleh saksi 2, saksi 3, dan saksi 4, daging kegiatan tersebut seluruh TSK dan seluruh barang bukti diamankan menuju Polsek Ciledug guna dilakukan penyidikan.
Barang bukti antara lain Sadelih berupa, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Alya nomor polisi B . 1803 HKR warna hitam yang atas nama Imron Achmad, 1 (satu) buah kunci mobil Daihatsu Alya berikut dompet warna hitam, 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Alya nomor polisi B . 1803 HKR yang atas nama Imron Achmad, dengan alamat bambu larangan RT 001 RW 009 Kel . Pegadungan kec . Kalideres Jakarta Barat. 1 (satu) buah kaos warna biru, 1 (satu) buat topi warna cream bertuliskan The Nort Face, 1(satu) buah celana panjang warna abu abu, 1 (satu) tas pinggang warna coklat, 1 (satu) unit handphone merk I phone 11 warna ungu dengan casing warna hitam bening, 1(satu) unit handphone merk Samsung warna biru muda, dengan casing warna hitam, SIM A dan SIM C atas nama Imron Achmad, uang tunai pecahan lima puluh ribuan sebanyak 1 (satu) lembar, uang pecahan sepuluh ribuan sebanyak 6 (enam) lembar dan uang pecahan lima ribuan sebanyak 6 (enam) lembar, – di sita dari Astri Sumarni , 1 (satu) buah tas Selempang perempuan warna hitam, 1 (satu) buah baju perempuan, warna coklat, 1 (satu) buah KTP atas nama Imron Achmad, yang beralamat di bambu larangan RT 001 RW 001 Kel. Pegadungan kec . Kalideres Jakarta Barat, 1 (satu) buah kawat baja berukuran 82 cm, pada kedua ujung dikaitkan kunci pas, pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d. ” Ujar Kapolsek Ciledug . Kompol . Susida.


Tinggalkan Balasan