
BANJARBARU, MEDIATNI-POLRI.ID – Polda Kalimantan Selatan memastikan tersangka IW bukan pemain tunggal dalam kasus peredaran gelap narkotika. Ia diduga terafiliasi dengan jaringan internasional yang dikendalikan buronan Fredy Pratama.
Kapolda Kalsel, Rosyanto Yudha Hermawan, menyebut IW berperan sebagai kurir sekaligus distributor sabu dan ekstasi di wilayah Kalimantan Selatan.
“Ini bukan jaringan lokal. Ada indikasi kuat keterkaitan dengan jaringan Internasional. Tersangka berperan sebagai kurir sekaligus distributor di wilayah Kalsel,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (24/2/2026).
IW diketahui berasal dari Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Modus operandi yang digunakan yakni menyamarkan sabu dalam kemasan warna emas berlogo “Harimau” dan ekstasi dalam kemasan putih, lalu dimasukkan ke dalam ransel untuk dibawa melalui jalur darat.
Ia ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba pada Jumat (20/2/2026) dini hari di sebuah hotel di Banjarmasin. Dari tangan tersangka, polisi menyita 29.944,33 gram sabu, 15.056 butir ekstasi, ponsel, KTP palsu, tiket travel rute Palangkaraya–Banjarmasin, dua ransel, serta uang tunai Rp1,8 juta.
Nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp68,9 miliar. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan