
LAMANDAU, MEDIATNI-POLRI.ID – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Lamandau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). Pada Rabu (25/2/2026), aparat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35,7 kilogram dan 15.028 butir pil ekstasi (inex) dengan estimasi nilai mencapai Rp60 miliar.
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang terjadi selama Januari hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti telah melalui proses penyidikan dan memperoleh penetapan resmi untuk dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, S.I.K., M.H., M.M., menyampaikan bahwa jumlah narkotika yang dimusnahkan tersebut berpotensi besar merusak masa depan generasi bangsa.
Dalam kegiatan tersebut, ia didampingi Dandim 1017/Lamandau, Ketua Pengadilan Negeri Lamandau, Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, serta perwakilan pemerintah daerah.
“Jika dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi beberapa orang dan satu butir inex untuk satu pengguna, maka total barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan kurang lebih 700.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolres.
Ia menegaskan, pemusnahan ini bukan sekadar persoalan angka dan nilai rupiah, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini bukan hanya soal angka dan nilai rupiah, tetapi tentang menyelamatkan masa depan masyarakat,” tegasnya.
Dari hasil penyidikan, jaringan peredaran narkotika tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi, bahkan terindikasi terhubung dengan jaringan internasional.
Jalur masuk barang haram tersebut diduga berasal dari Kalimantan Barat menuju Kalimantan Tengah sebelum didistribusikan ke sejumlah daerah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara direbus menggunakan air panas di dalam panci, kemudian dicampur cairan pembersih lantai dan dibuang ke dalam septik tank.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka serta disaksikan oleh unsur terkait guna memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak dapat digunakan kembali.
Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah Lamandau dan sekitarnya, sekaligus bentuk transparansi kepada publik dalam penanganan barang bukti perkara narkotika.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan