KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Situasi di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memanas. Ratusan warga bersama anggota koperasi menuntut lahan perkebunan milik PBS PT Sukajadi Sawit Mekar (SSM) yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), Senin (2/3/2026).

Tokoh masyarakat Desa Kenyala yang juga Ketua Koperasi Hapakat Manggantang Pambeloem, Loling, menyampaikan bahwa lahan yang dipersoalkan telah digarap perusahaan selama kurang lebih 20 tahun.

“Masyarakat Desa Kenyala hari ini menuntut lahan di luar izin/HGU PT Sukajadi Sawit Mekar yang sudah digarap selama 20 tahun ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, surat tuntutan tersebut sebenarnya ditujukan langsung kepada Presiden RI dengan tembusan kepada pihak perusahaan dan instansi terkait.

Namun, menurutnya, pihak perusahaan justru melibatkan Pemerintah Kabupaten Kotim dalam proses tindak lanjut.

“Dan pada hari ini ternyata ada undangan untuk melakukan cek lapangan, tapi dari pihak kami tidak menerimanya karena kami belum pernah melaporkan ke Pemkab Kotim perihal pengklaiman lahan di luar HGU yang dilakukan oleh Satgas PKH,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Satgas ini bertugas melakukan audit serta pemeriksaan intensif untuk menertibkan usaha di sektor kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Loling menegaskan, pengukuran lahan tidak dapat dilakukan tanpa kehadiran Satgas PKH.

“Kami bisa mengukur dan mengambil titik apabila ada dari pihak Satgas PKH. Apabila tidak ada, kami tidak dapat melaksanakannya, makanya batal pengukuran hari ini tadi,” jelasnya.

Dalam agenda pengecekan lapangan tersebut, hadir Asisten I Setda Kotim bersama perwakilan unsur Forkopimda, BPN, pihak kecamatan, serta Sekretaris Desa Kenyala. Namun pelaksanaan ditunda karena menunggu kehadiran pihak kejaksaan dan Satgas PKH.

Warga memperkirakan luas lahan yang diduga berada di luar HGU mencapai sekitar 105 hektare. Mereka menegaskan, apabila terbukti lahan tersebut berada di luar HGU, maka diminta untuk dikembalikan kepada masyarakat.

Sebaliknya, jika memang berada di dalam HGU, warga menyatakan akan menghormati hak perusahaan.

“Tuntutan ini bukan hanya kepentingan anggota koperasi, tapi juga untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kenyala,” tegasnya.

Warga juga meminta pihak perusahaan segera membuat tapal batas HGU secara jelas dengan penggalian menggunakan ekskavator. Jika tidak, mereka khawatir akan muncul persoalan baru.

“Kalau lambat, akan muncul masalah baru. Kami akan tetap melakukan panen untuk jaminan kerugian kami selama 20 tahun ini terhadap kebun yang di luar HGU,” ucapnya.

Ia menambahkan, apabila perusahaan tetap melakukan aktivitas di lahan yang berada di luar HGU, pihaknya akan menempuh jalur hukum. “Sanksinya ada pidananya,” tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Camat Telawang, Deddy Jauhari, mengatakan penundaan dilakukan karena masyarakat Desa Kenyala menginginkan proses pengukuran dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

“Pengukuran lahan yang diduga di luar HGU ini ditunda dulu karena masyarakat Desa Kenyala menginginkan dilakukan oleh Satgas PKH,” ujar Deddy.

Ia menjelaskan, tim dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur nantinya hanya akan mengikuti dan turut menyaksikan jalannya proses tersebut.

“Jadi tim dari Pemkab Kotim ini nantinya hanya mengikuti dan turut menyaksikan saja apapun hasilnya,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan pihak PT Sukajadi Sawit Mekar menyatakan bahwa permasalahan yang saat ini mencuat akan diserahkan sepenuhnya kepada instansi yang berwenang untuk ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan pernyataan tersebut, PT SSM berharap proses penyelesaian dapat berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga situasi tetap kondusif serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
(Tbk)