
KAPUAS, MEDIATNI-POLRI.ID – Kericuhan terjadi antara massa Aliansi Masyarakat Adat Dayak bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan dengan aparat keamanan Polres Kapuas di area operasional PT Asmin Bara Baronang (ABB), Dusun Mamput, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 13.00 hingga 14.35 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi tersebut diikuti sekitar 26 orang massa dari berbagai ormas, di antaranya Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), ADB, GBBKT, LDWCK, Kalteng Watch, Pemuda Pancasila, Betang Mandau Telawang (BMT), GMPPS Palangkaraya, Gerbang Dayak dan MAKI.
Aksi dilakukan dengan membawa atribut seperti bendera Merah Putih, baliho, pengeras suara, serta atribut adat Dayak. Aksi dipimpin oleh Ifank dan Supantri.
Massa menyampaikan dua tuntutan utama, yakni meminta pihak perusahaan mencabut laporan terhadap Tono Priyanto yang sebelumnya diamankan kepolisian, serta mendesak pembayaran ganti rugi atas lahan milik Tono, Ngulan dan Don Hendri yang diklaim belum diselesaikan.
Situasi memanas saat massa berada di lokasi pemortalan (hinting) adat. Berdasarkan laporan kepolisian, terjadi aksi saling dorong yang kemudian berujung bentrokan.

Dalam insiden tersebut, tiga anggota Polres Kapuas mengalami luka bacok. Aiptu Erwin, Kanit Resmob Polres Kapuas, mengalami luka di bagian kepala dan dirujuk ke RS Bhayangkara Palangkaraya. Bripda Arjuna dari Satreskrim mengalami luka bacok di kepala dan mendapat perawatan di klinik perusahaan. Sementara Bripda Pilo dari Satlantas mengalami luka bacok di bahu kiri.
Pihak kepolisian menyatakan mengambil tindakan tegas terukur saat situasi dinilai membahayakan petugas. Dua orang koordinator aksi, yakni Supantri dan Ifank, dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki.
Keduanya kemudian diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara beberapa peserta aksi lainnya dilaporkan melarikan diri ke area hutan dan dilakukan pengejaran. Pengamanan di lokasi melibatkan sekitar 80 personel Polri dan enam personel TNI.
Sumber dana aksi disebut berasal dari swadaya masyarakat sekitar Dusun Mamput.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Kapuas. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kericuhan ini diduga dipicu belum terselesaikannya tuntutan masyarakat terkait pembayaran lahan serta permintaan pembebasan salah satu warga yang sebelumnya diamankan.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan