
Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Jaya Karya Kotawaringin Timur telah mengamankan pelaku (terlapor) berinisial EG (27), Atas Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) yang terjadi pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 02:00 Wib.
Pelaku dilaporkan ke Polsek Jaya Karya pada tanggal 06 Maret 2026 dengan TKP (Tempat Kejadian Perkara) Jln Desa Ujung Pandaran Rt. 004 Rw. 002 Desa Ujung Pandaran Kec. Teluk Sampit Kab Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP RESKY MAULANA ZUKARNAIN, S.H. S.I.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP EDY WIYOKO.S.E menjelaskan kronologi Kejadian saat terlapor masuk ke warung milik korban JKT (41), dengan cara mencongkel jendela warung menggunakan potongan besi, setelah jendela bisa terbuka terlapor masuk ke warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) 6 (enam) bungkus rokok merk gudang garam surya, 5 (lima) bungkus rokok merk Click, 5 (lima) bungkus rokok merk Redbold dan mengambil beberapa Voucher gesek paket data, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah),
Penjelasan Kasi Humas, Sabtu siang (7/3/26).

Kasi Humas juga menjelaskan Kronologis penangkapan Terlapor EG, setelah korban melaporkan KePosPol Ujung Pandaran Polsek Jaya Karya, Langsung Cek TKP dan cek CCTV terlihat pelakunya sedang beraksi, anggota Pospol bersama Kades Ujung Pandaran menangkap terlaporEG yang sedang berada di rumah keluarganya di Rt 2 Ds Ujung Pandaran, dan mengakui perbuatannya.
selanjut nya dibawa pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut, atas perbuatan tersebut pelaku terancam Pasal 477 KUHP dengan pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta) .
(Hms)
(Ariy)


Tinggalkan Balasan