
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit memberikan izin luar biasa kepada seorang warga binaan untuk menghadiri pemakaman orang tua kandungnya, Senin (09/03/2026).
Izin tersebut diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak kemanusiaan bagi warga binaan yang tengah menjalani masa pidana.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat oleh petugas Lapas Kelas IIB Sampit guna memastikan keamanan serta kelancaran selama proses berlangsung.
Pengawalan izin luar biasa ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Petugas melakukan pengawasan secara maksimal sejak proses keberangkatan warga binaan hingga kembali ke Lapas Kelas IIB Sampit.
Dengan pengawalan yang profesional dan terkoordinasi, kegiatan tersebut berjalan aman, tertib, serta tetap mengedepankan aspek keamanan tanpa mengesampingkan hak kemanusiaan warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit menyampaikan bahwa pemberian izin luar biasa merupakan bagian dari komitmen pemasyarakatan dalam memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.
“Kami berupaya memberikan pelayanan yang humanis dengan tetap mengedepankan keamanan. Izin luar biasa ini diberikan sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan untuk menghadiri pemakaman keluarga inti, tentunya dengan pengawalan ketat dan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan ini diharapkan warga binaan dapat merasakan dukungan moral dari keluarga serta menjalani masa pembinaan dengan lebih baik selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan