
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Peredaran pil Zenith diduga masih marak dan dijual secara bebas di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Warga menyebut obat terlarang tersebut mudah ditemukan di kawasan Jalan Usman Harun IV, tepatnya di samping Kuburan Keramat, Kecamatan Baamang, Sampit.
Menurut keterangan warga setempat, pil Zenith bahkan dijual secara terang-terangan di kawasan tersebut dan dapat diperoleh hampir selama 24 jam.
Kondisi ini dinilai sangat meresahkan masyarakat karena dikhawatirkan dapat merusak generasi muda.
“Sudah sangat mengkhawatirkan bagi generasi muda. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk memberantas peredaran Zenith di daerah ini,” ujar salah seorang warga, Selasa (10/3/2026).
Warga juga menduga adanya pihak tertentu yang membekingi peredaran obat terlarang tersebut sehingga aktivitas jual beli masih terus berlangsung.
Diketahui, pil Zenith yang juga dikenal dengan sebutan pil Jin atau Carnophen merupakan obat yang telah dilarang peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sejak tahun 2009.
Pil tersebut mengandung zat aktif Carisoprodol yang awalnya digunakan sebagai obat pelemas otot untuk mengatasi nyeri otot akut. Namun, karena efek sampingnya yang berbahaya serta tingginya risiko penyalahgunaan, izin edar obat tersebut akhirnya dicabut.
Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) Kalimantan Tengah, Sadagori Henoch Binti yang akrab disapa Ririen Binti, menilai jika peredaran pil Zenith dilakukan secara terbuka hingga 24 jam, maka besar kemungkinan informasi tersebut sudah diketahui banyak pihak, termasuk aparat penegak hukum.
“Kalau penjualan pil Zenith dilakukan secara terbuka bahkan 24 jam, berarti informasi ini sudah diketahui khalayak, apalagi aparat kepolisian dan BNN Kabupaten Kotim yang memiliki jaringan intelijen,” kata Ririen Binti, kepada MediaTNI-Polri.id.
Ia menegaskan, Gerakan Dayak Anti Narkoba mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan peredaran pil Zenith di wilayah tersebut.
Menurutnya, harga pil Zenith yang relatif murah membuat obat tersebut banyak dikonsumsi oleh kalangan masyarakat ekonomi bawah, bahkan hingga pelajar.
“Jika ini terus dibiarkan, maka secara perlahan akan menghancurkan masyarakat, khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur,” tegasnya.
Ririen juga menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat akan terus mendorong aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan BNN Kabupaten Kotim, agar menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal dalam memberantas peredaran narkoba.
“Atas nama Gerakan Dayak Anti Narkoba yang dipercaya masyarakat Dayak dan masyarakat yang tinggal di tanah Dayak untuk melawan narkoba, kami mendesak aparat untuk segera turun tangan. Jangan sampai negara kalah oleh para mafia narkoba,” pungkasnya.
(Pky)


Tinggalkan Balasan