Sampit, Mediatni-polri.id – Satresnarkoba Polres Kotim telah mengamankan Pengedar Narkotika jenis Sabu Pada Hari Minggu tanggal 8 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 Wib, dengan berat keseluruhan Barbuk (barang bukti) 32,95 (tiga dua koma sembilan lima) gram yang dibawa AT Bin TL ( 45 th ) dengan TKP Jalan Pelita Barat Perum Grand jalur 3 Rt74 RW 10 Kelurahan MB Hilir Kecamatan MB Ketapang Sampit Kab Kotim Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian, sewaktu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan didapat informasi bahwa terlapor AT sedang berada di TKP.

Ketika petugas datang, Terlapor terlihat membuang sesuatu kesemak semak, Kemudi an ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh RT dan warga setempat, lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan, pencarian ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu 32,95 Gram.

Atas kejadian tersebut Barbuk dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik, Penjelasan KasiHumas pada Rabu ( 11/03/26).

Pasal yang di sangkakan:
Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Hms).

(Ariy)