PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Wibawa hukum di Bumi Tambun Bungai dinilai sedang dipertaruhkan. Di tengah bulan suci Ramadhan, kawasan Ponton di Jalan Rindang Banua, Kota Palangka Raya, disebut masih menjadi lokasi aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan secara terbuka.

Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah serius dalam memberantas peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.

Dalam rilisnya, Sabtu (14/3/2026), Sekretaris GDAN Ari Yunus Hendrawan mengungkapkan bahwa transaksi narkoba di Ponton diduga berlangsung selama 24 jam tanpa henti. Ironisnya, aktivitas haram ini dilakukan secara terang-terangan, dan pelakunya tidak mengenal rasa takut, sehingga keramaiannya mengalahkan pasar tradisional.

“Ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Aktivitas peredaran narkoba terjadi secara terbuka seolah-olah para pelaku kebal hukum. Negara tidak boleh kalah melawan jaringan narkoba,” tegas Ari.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah salah satunya dapat dilihat ketika kawasan Ponton sempat dibersihkan dari aktivitas peredaran narkotika. Namun menurutnya, kondisi tersebut kini kembali memprihatinkan.

Senada dengan itu, Ketua GDAN Ririen Binti mendesak Pemerintah Kota Palangka Raya agar segera membangun Posko Terpadu Anti Narkoba secara permanen di kawasan Ponton sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Aparat tidak perlu menunggu laporan masyarakat untuk bertindak. Pemerintah harus hadir dan memastikan kawasan tersebut terbebas dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan salah satu pendiri GDAN, Ingkit Djaper, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Kalimantan Tengah.

Ia menegaskan bahwa masyarakat adat Dayak tidak ingin wilayahnya menjadi tempat berkembangnya peredaran narkoba.

Menurut Ingkit, GDAN bersama masyarakat Dayak dan elemen masyarakat lainnya siap mendukung langkah pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Tanah Dayak tidak boleh menjadi tempat bagi para pengedar narkoba menjalankan aktivitasnya. Kami ingin wilayah ini kembali aman demi masa depan generasi muda,” tegasnya.

Sementara itu, para pendiri GDAN lainnya seperti Pendeta Bobo Wanto Baddak, Dandar Ardi, Andreas Junaidi, Sumiharja, serta Adhie, juga menyatakan komitmen bersama untuk terus mendorong upaya pemberantasan narkoba di Kalimantan Tengah.

Mereka menilai langkah tegas dari aparat penegak hukum sangat diperlukan agar kawasan Ponton tidak lagi menjadi lokasi peredaran narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
(Tbk)