
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus melakukan pembenahan organisasi sejak pelantikan kepengurusan pada 14 Mei 2025.
Ketua DPC Organda Kotim, Suhendra, mengatakan pihaknya melakukan berbagai langkah pembenahan baik secara internal maupun eksternal, termasuk penataan struktur kepengurusan inti serta verifikasi data para pengusaha transportasi yang tergabung dalam organisasi tersebut.
“Setelah pelantikan, kami melakukan pembenahan internal maupun eksternal, termasuk menyusun kembali struktur kepengurusan inti serta melakukan verifikasi data seluruh pengusaha yang tergabung di Organda sesuai hasil rapat yang telah dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Selain itu, DPC Organda Kotim juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memperoleh dukungan agar organisasi tersebut dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam mendukung sektor transportasi serta berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Melalui proses yang cukup panjang dan sesuai dengan ketentuan legalitas yang berlaku, pemerintah daerah akhirnya memberikan surat rekomendasi dan dukungan penuh kepada DPC Organda Kotim pada 18 Februari 2026.
Tidak hanya itu, pihak Organda Kotim juga telah melaporkan serta mendaftarkan organisasinya ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pendaftaran tersebut dilakukan karena sejak dibentuk, Organda Kotim sebelumnya belum pernah terdaftar secara resmi di pemerintah daerah.
“Alhamdulillah sekarang Organda Kotim sudah resmi terdaftar di Kesbangpol sejak 12 Maret 2026,” tambah Suhendra.
Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Kotim, DPC Organda kemudian melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta Pertamina Patra Niaga terkait pengelolaan kuota bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi angkutan umum.

Dari koordinasi tersebut, diketahui bahwa kuota Organda sebenarnya sudah tersedia, namun selama ini belum berada di bawah pengawasan langsung Organda dalam proses penyaluran dan pendistribusiannya.
Penyaluran BBM subsidi tersebut masih dilakukan melalui SPBU yang telah memiliki kuota masing-masing.
Suhendra menjelaskan, setiap SPBU pada umumnya memiliki satu kuota BBM subsidi. Namun dengan adanya kuota tambahan dari Organda, beberapa SPBU tertentu dapat memiliki kuota ganda, yakni kuota milik SPBU itu sendiri dan kuota subsidi yang pengawasan dan penyalurannya di lakukan oleh Organda.
Ia juga menegaskan bahwa angkutan orang, khususnya bus, tidak dapat mengisi BBM di sembarang SPBU, melainkan hanya di SPBU yang memiliki kuota khusus dari Organda.
“Dengan adanya pembenahan kepengurusan serta koordinasi dengan pihak Pertamina, kami berharap semua pihak dapat bekerja sama dan berkolaborasi demi kemajuan Kotim serta peningkatan PAD daerah,” ungkapnya.
Pihaknya juga berencana menggelar pertemuan lanjutan dengan pihak Pertamina setelah Hari Raya Idulfitri guna membahas keputusan akhir terkait pengelolaan kuota BBM tersebut.
“Insyaallah dalam waktu dekat setelah Lebaran akan ada pertemuan terakhir dengan pihak Pertamina untuk menindaklanjuti hasil koordinasi dari Jakarta in hingga Kalimantan Timur. Saat ini kami tinggal menunggu disposisi dari pihak terkait,” pungkasnya.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan