Jakarta // mediatni-polri.id / Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat bahwa layanan Samsat Keliling serta perpanjangan SIM akan diliburkan selama periode 18-24 Maret 2026. Penutupan ini dilakukan untuk menyambut Hari Suci Nyepi, Idul Fitri, dan cuti bersama.
Selama periode tersebut, layanan Samsat Keliling di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) tidak beroperasi. Layanan akan kembali dibuka pada 25 Maret 2026.
Begitu juga layanan perpanjangan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan libur mulai 19 hingga 24 Maret 2026, dan dibuka kembali pada 25 Maret.
Polda Metro Jaya mengingatkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode libur agar melakukan perpanjangan mulai 25 Maret 2026. Bagi yang tidak memperpanjang pada saat itu, maka harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu sebelum libur untuk memperpanjang SIM atau mengurus Samsat agar tidak menumpuk pada hari pertama layanan kembali beroperasi.


Tinggalkan Balasan