
KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Dalam rangka memperingati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sampit melaksanakan penyerahan Remisi Khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) serta Pengurangan Masa Pidana Khusus bagi anak binaan, Kamis (19/03/2026).
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat sebagai bentuk pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi ini menjadi momentum penting yang mencerminkan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan apresiasi atas perilaku baik serta keikutsertaan aktif warga binaan dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut dinilai membawa berbagai manfaat, baik bagi warga binaan maupun institusi pemasyarakatan.
Bagi warga binaan, remisi menjadi motivasi untuk terus berperilaku baik, meningkatkan kesadaran diri, serta mempercepat proses reintegrasi sosial ke tengah masyarakat.
Sementara itu, bagi lembaga pemasyarakatan, kebijakan ini turut mendukung terciptanya suasana yang kondusif, aman, dan tertib di dalam lingkungan lapas.
Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi overkapasitas hunian serta mendorong keberhasilan sistem pembinaan yang berkelanjutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan positif yang ditunjukkan oleh warga binaan.
“Kami berharap remisi khusus Hari Raya Nyepi ini dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti setiap program pembinaan dengan baik, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab,” ujarnya.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan