KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Sinergitas antar instansi terus diperkuat antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sampit dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dalam rangka pemenuhan hak integrasi bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Hal tersebut diwujudkan melalui proses pengurusan Cuti Bersyarat (CB) terhadap satu orang WBP yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, Kamis (19/03/2026).

Koordinasi yang baik antara kedua instansi menjadi kunci utama dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur, mulai dari penelitian kemasyarakatan (litmas) hingga penerbitan rekomendasi.

Pelaksanaan kegiatan ini memberikan manfaat signifikan, baik bagi warga binaan maupun sistem pemasyarakatan secara keseluruhan.

Bagi WBP, pemberian Cuti Bersyarat menjadi kesempatan untuk kembali beradaptasi dengan lingkungan masyarakat secara bertahap, sekaligus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Sementara itu, bagi instansi, sinergi tersebut mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta mendukung terciptanya sistem pembinaan yang humanis dan berkelanjutan.

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan baik bersama Bapas Sampit.

Menurutnya, sinergitas yang solid menjadi faktor penting dalam memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi secara tepat dan akuntabel.

“Sinergitas antara Lapas dan Bapas menjadi kunci dalam pemenuhan hak integrasi warga binaan. Kami berharap melalui pemberian Cuti Bersyarat ini, warga binaan dapat memanfaatkan kesempatan dengan sebaik-baiknya untuk berproses menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,” ujar Kalapas.
(Tbk)