
KOBAR, MEDIATNI-POLRI.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu lintas provinsi seberat 592,5 gram yang dibawa dari Kalimantan Barat (Kalbar).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga sebagai kurir jaringan antar-provinsi. Ketiganya masing-masing berinisial Sy (46), Ro (38), dan Ri (36).
Para pelaku ditangkap saat melintas di pinggir Jalan Pangkalan Bun–Kolam, Kelurahan Mendawai Seberang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba AKP M. Yoseph Sukma Jaya menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait sebuah mobil hitam yang diduga membawa narkoba dari arah Kalbar menuju Kotawaringin Lama.
“Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencegat kendaraan tersebut,” ungkap AKP Yoseph, Selasa (24/3/2026).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan tiga orang di dalam mobil, yakni Syarif Abdullah, Roni Wijaya, dan Rio Prasetyo.
Setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, polisi menemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, disembunyikan di bagian bawah kendaraan dan dibungkus aluminium foil.
“Dari hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti mencapai 592,5 gram,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang dibawa dari Kalbar untuk diedarkan di wilayah Kotawaringin Barat.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Mapolres Kobar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui pihak lain yang terlibat. Komitmen kami tegas dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas AKP Yoseph.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memperketat pengawasan jalur masuk narkotika ke wilayah Kotawaringin Barat.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan