Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Jaya Karya Samuda Polres Kotawaringin Timur telah berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Pencurian sepeda motor diwilkum polsek Jaya Karya terjadi Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 Sekitar pukul 12:30 Wib, dengan Tkp (Tempat Kejadian Perkara) Halaman Mesjid Nurul Yaqin di jalan Samuda-Ujung Pandaran Rt. 013 Rw. 005 Kel. Samuda Kota Kec. Mentaya Hilir Selatan Kab. Kotim Prov. Kalteng dengan terlapor berinisial HSW (36th) dan HSA (41th).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E kronologis kejadian sewaktu Sdr. SSR melaksanakan sholat Jum’at, memarkirkan sepeda motor di parkiran masjid Nurul Yaqin dengan kondisi kunci kontak menempel di kontak sepeda motornya kemudian ditinggal masuk kedalam masjid untuk melaksanakan sholat Jum’at, setelah selesai melaksanakan sholat Jum’at sepeda motor Sdr. SSR sudah tidak ada tempat Semula/Hilang.

Motor Merk Yamaha Jupiter Z1 dengan nopol : F 6451 EB warna Biru dengan Noka : MH3UE1120HJ150742, Nosin : E3R5E0159165 dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 (Lima Belas juta rupiah) lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Jaya Karya untuk penanganan lebih lanjut. Ket Kasihumas selasa (31/03/26).

Pengungkapan perkara : Unit Reskrim Polsek Jaya Karya mencari informasi keberadaan sepeda motor yg hilang tersebut kepada Unit Resmob Polres Seruyan dan mendapatkan informasi bahwa Tim Resmob Polres Kobar, mengamankan Terlapor.

Setelah diamankan, Terlapor lalu mengakui melakukan pencurian sepeda motor diwilkum Polsek Jaya Karya, kemudian Unit Reskrim Polsek Jaya Karya melakukan pengecekan unit sepeda motor dan diketahui ciri2 sama dengan sepeda motor yg telah dicuri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Jaya Karya guna sidik lanjut.

Atas perbuatan tertsebut terlapor dikenakan Pasal 476 KUHP UU No 1 Tahun 2023. ( Hms).

(Ariy)