
Sampit, Mediatni-polri.id – Polres Kotawaringin Timur, Telah mengamankan Pelaku pencurian buah sawit terlapor berinisial ARD (36th) di (TKP) Blok F 10/11 Divisi 1 Estate Alam Sahara PT. APN (AGRINAS PALMA NUSANTARA) Desa Natai Baru, Kec. Mentaya Hilir Utara, Kab. Kotawaringin Timur, Prov. Kalteng.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.l.K. M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian,
pada tanggal 26 Maret 2026 sekitar pukul 17:00 Wib. Security An. KRD menginformasikan melihat mobil masyarakat masuk ke dalam lahan milik PT.APN.
Selanjutnya tim keamanan PT.AGRINAS melakukan penyisiran bersama dan melihat terdapat 2 (dua) orang sedang melakukan aktifitas pemuatan buah sawit ke dalam mobil Toyota Calya warna putih di Blok F 10/11 Divisi 1 Estate alam sahara PT.APN (TKP).

Melihat kejadian tersebut kemudian Sdr KRD menyergap dan mengamankan pelaku pencurian buah tersebut. dengan inisial ARD. sedangkan 1 orang rekannya melarikan diri.
Setelah sdr ARD di amankan kemudian membawa terlapor beserta barbuk berupa 2 (dua) buah tojok, 1 (satu) unit mobil jenis Toyota calya warna putih dengan No Pol AB 1884 MJ, 41 (empat puluh satu) janjang buah sawit dengan berat sekitar 620 (enam ratus dua puluh) Kilogram.
Selanjutnya di bawa ke kantor Polres Kotim. Untuk proses penyidikan.
Ket Kasihumas (31/03/26). (Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan