KOTIM, MEDIATNI-POLRI.ID – Personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Sampit melaksanakan kegiatan serah terima dan pelepasliaran satu ekor satwa liar dilindungi berupa lutung abu-abu (hirangan), Rabu (8/4/2026).

Kepala BKSDA Resort Sampit, Muriansyah, menyampaikan bahwa satwa tersebut sebelumnya diserahkan oleh Hari, Ketua Komunitas Reptil Sampit, yang telah mengamankan lutung dari warga.

“Satwa ini merupakan jenis yang dilindungi undang-undang, sehingga perlu penanganan dan pelepasliaran ke habitat alaminya,” ujar Muriansyah, Kamis (9/4/2026).

Kronologis penemuan bermula pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, saat personel Pos Sampit menerima informasi dari Hari terkait adanya satu ekor lutung abu-abu yang diamankan. Satwa tersebut sebelumnya diserahkan oleh warga pada sore hari sekitar pukul 17.00 WIB.

Warga menemukan lutung dalam kondisi terjatuh dari tiang listrik di kawasan Jalan Cilik Riwut Km 3, sekitar muara Perumahan Arjuno, Sampit. Diduga kuat, lutung tersebut tersetrum arus listrik.

Saat ditemukan, kondisi lutung mengalami luka lecet pada bagian tangan dan kemudian diamankan di kediaman Hari.

Kemudian pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas BKSDA mendatangi kediaman Hari untuk melakukan pemeriksaan kondisi satwa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan lutung dalam kondisi aktif dan luka di bagian tangan telah mengering.
Selanjutnya dilakukan proses serah terima satwa yang dituangkan dalam berita acara.

Setelah itu, petugas membawa lutung menuju wilayah Kabupaten Seruyan, seiring adanya tugas observasi gangguan satwa beruk di Kuala Pembuang.

Setibanya di wilayah Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang merupakan habitat alami lutung, petugas langsung melakukan pelepasliaran.

Saat pintu kandang dibuka, lutung tersebut segera naik ke pohon dan kembali ke alam bebas. Lokasi pelepasliaran dipastikan berada jauh dari pemukiman warga guna menjaga keselamatan satwa dan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen BKSDA dalam menjaga kelestarian satwa liar dilindungi serta memastikan satwa yang sempat terdampak aktivitas manusia dapat kembali hidup di habitat alaminya.
(Tbk)