
Sampit, Mediatni-polri.id – Satresnarkoba Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, TKP Jalan Muhran Ali Rt. 052, Rw. 006 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Terlapor AF Bin MR (34) pada hari Selasa (07/04/26) skj 22.30 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan kronologis kejadian Pada saat itu anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor AF yang sedang berada di rumah (TKP) dengan ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 9 (Sembilan) bungkus Plastik Klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,08 (empat koma nol delapan ) gram, uang tunai Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan satu buah timbangan digital.
Setelah dilakukan interogasi, terlapor akhirnya mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya adalah milik terlapor, atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ket Kasihumas, Kamis (09/04/26).
Pasal yang di sangkakan kepada terlapor Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (Hms).
(Ariy)


Tinggalkan Balasan