
JAKARTA, MEDIATNI-POLRI.ID – Buronan narkoba kelas kakap, Andre Fernando alias The Doctor alias Charlie alias Ko Andre, akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi senyap lintas negara. Pria berusia 32 tahun itu diringkus di sebuah apartemen di Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.
Penangkapan dilakukan tanpa operasi besar-besaran. Tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Interpol, dan KJRI Malaysia bergerak cepat dan terukur hingga berhasil mengamankan tersangka saat berada seorang diri.
Dalam penangkapan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa ponsel pintar dan sebuah tas yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika yang dijalankannya.
Andre diketahui telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 1 Maret 2026 dengan nomor surat DPO/32/III/2026/Dittipidnarkoba.
Proses pelacakan lintas negara berlangsung lebih dari satu bulan sebelum akhirnya pelariannya terhenti di Malaysia.
Dalam penyelidikan, Andre disebut sebagai penyuplai utama bagi dua jaringan besar sekaligus, yakni jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Nusa Tenggara Barat (NTB) serta jaringan tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan Gatot Subroto, Jakarta.
Barang haram yang dipasok meliputi sabu-sabu, vape mengandung etomidate, hingga cairan narkotika jenis “happy water”.
Transaksi dengan Ko Erwin tercatat setidaknya dua kali pada Januari 2026, salah satunya senilai Rp400 juta untuk pengiriman 2 kilogram sabu melalui jalur darat.
Tak hanya sebagai pemasok, Andre juga diduga terlibat dalam membantu pelarian Ko Erwin sebelum akhirnya melarikan diri ke Malaysia sejak 2024.
Ko Erwin sendiri merupakan residivis kasus narkotika yang pernah divonis pada 2018 oleh Pengadilan Negeri Makassar.
Kasusnya kembali mencuat setelah terungkap dugaan aliran dana “keamanan” kepada oknum aparat.
Dalam pengembangan kasus, Ko Erwin diduga memberikan gratifikasi hingga Rp2,8 miliar kepada eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, melalui perantara mantan Kasatresnarkoba Polres Bima, AKP Malaungi.
Salah satu setoran bahkan disebut mencapai Rp1 miliar yang digunakan untuk pembelian mobil mewah dan renovasi kantor.
Ko Erwin mengakui memberikan uang kepada perantara agar aktivitas peredaran narkobanya di wilayah Bima berjalan tanpa hambatan.
Ia sendiri ditangkap pada akhir Februari 2026 saat mencoba kabur ke Malaysia melalui jalur ilegal.
Sementara itu, Andre menjalankan bisnis haramnya dengan modus klasik, yakni penyelundupan melalui jalur darat dan kargo dengan berbagai penyamaran, termasuk memanfaatkan jaringan hiburan malam.
Setibanya di Indonesia, Andre tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026) malam sekitar pukul 19.25 WIB dalam kondisi mencuri perhatian.
Ia tampak duduk di kursi roda, tangan diborgol, dengan kedua kaki diperban hingga betis. Kondisinya terlihat lemas, menunduk, dan memilih bungkam.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab cedera pada kaki tersangka, apakah akibat upaya pelarian, proses penangkapan, atau kondisi medis tertentu.
Julukan “The Doctor” yang melekat pada Andre merujuk pada perannya sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara yang terorganisir dan sistematis.
Ia dikenal mampu memasok narkotika dalam jumlah besar dengan jaringan distribusi yang rapi dan sulit dilacak.
Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana, jalur distribusi, serta praktik gratifikasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan