Tangerang  // mediatni-polri.id / Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kota Tangerang. Seorang pria berinisial MA (20) berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolsek Benda, AKP Sriyono, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi obat keras secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan Husein Sastra Negara, Kelurahan Jurumudi.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku di lokasi,” ujar Sriyono dalam keterangannya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 07.40 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam tas milik pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 503 butir tramadol dan 191 butir eximer. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor.

“Pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang kurir yang saat ini masih dalam pencarian. Obat kemudian dijual kembali secara COD kepada pelanggan,” jelasnya.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok obat keras ilegal tersebut, termasuk memburu sosok kurir yang diduga menjadi pemasok utama.

Kasus ini menjadi perhatian karena peredaran obat keras tanpa izin berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama di kalangan remaja.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Ini sangat berbahaya dan bisa merusak generasi muda,” tegas Sriyono.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan. (Tyb)