
BARITO UTARA, MEDIATNI-POLRI.ID – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pembunuhan dalam insiden berdarah yang menewaskan lima orang dan melukai satu korban lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Benangin II, Kecamatan Teweh Timur, wilayah perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur, Minggu (19/4/2026).
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, mengungkapkan tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial VN, LK, dan SA.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni VN di wilayah Kalimantan Timur, sementara LK dan SA ditangkap di Benangin, Kalimantan Tengah. SA diketahui merupakan istri dari pelaku LK.
“Ketiga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain,” ujar AKBP Singgih Febiyanto dalam konferensi pers, Selasa (21/4/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu sengketa lahan hutan antara pelaku dan korban.
Perselisihan tersebut disebut telah berlangsung lama hingga memuncak menjadi aksi kekerasan.
“Intinya masalah lahan dan akses mereka ditutup, lalu pelaku marah dan menyerang pondok korban,” jelas Kapolres.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis parang atau mandau.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan penggunaan senjata api rakitan, menyusul keterangan saksi yang mendengar suara letusan saat kejadian.
Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Ricky Hermawan, menambahkan bahwa antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Konflik yang terjadi disebut sebagai akumulasi permasalahan lama terkait kepemilikan lahan.
“Korban satu keluarga, pelaku juga memiliki hubungan keluarga. Permasalahan ini sudah lama dan dipicu sengketa lahan,” ungkapnya.
Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya, dengan masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan penyerangan hingga membakar lokasi kejadian.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta melengkapi barang bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP.
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Tbk)


Tinggalkan Balasan