Sampit, Mediatni-polri.id – Satresnarkoba Polres Kotim telah melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Greenvile Hotel Jl. Gunung Merbabu Rt. 013, Rw. 01 Kelurahan Baamang Barat Kecamatan Bamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan Terlapor (AP) Bin (CA) 30th . Kamis (23/4/26).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko.S.E menjelaskan Kronologis kejadian Pada saat itu anggota Satres Narkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering membawa narkotika jenis sabu,

Setelah dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengamankan terlapor AP yang sedang berada di rumah (TKP) selanjutnya petugas ditunjukan surat perintah tugas kepada terlapor dan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan warga sekitar.

Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 19,67 (Sembilan) belas koma enam tujuh) Gram dalam 5(lima) bungkus plastik klip, diamankan barbuk Narkotika tersebut dan terlapor mengakui bahwa barang barang tersebut seluruhnya dalam penguasaan terlapor.

Kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk proses Penyidikan lebih lanjut, Ket Kasihumas, Jumat (24/4/26).

Atas perbuatan tersebut terlapor terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang – Undang RI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – Undang No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. (Hms).

(Ariy)