Keterangan foto: Para terduga pengedar narkoba, sedang menimbang sabu-sabu untuk dijual

SERUYAN, MEDIATNI-POLRI.ID – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengapresiasi langkah aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Seruyan yang terus melakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba.

Namun, GDAN menilai penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, termasuk terhadap terduga bandar besar.

Melalui rilis yang disampaikan kepada wartawan, Selasa (5/5/2026), Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, mempertanyakan belum adanya tindakan terhadap dugaan peredaran narkoba di Jalan Ais Nasution, Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, Kuala Pembuang.

Menurut Ari, pihaknya telah mengirimkan laporan lengkap disertai video dugaan aktivitas peredaran sabu-sabu kepada Kapolres Seruyan sejak 20 April 2026 melalui pesan WhatsApp, bahkan ditembuskan kepada Kapolda Kalimantan Tengah.

“Laporan informasi beserta video dugaan peredaran sabu-sabu langsung saya kirim ke nomor pribadi Kapolres Seruyan,” tegas Ari.

Ia juga menyampaikan, berdasarkan informasi masyarakat yang diterima GDAN, terduga bandar berinisial T yang disebut merupakan mantan residivis kasus narkoba hingga kini belum tersentuh hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya praktik setoran kepada oknum aparat.

“Masyarakat menginformasikan kepada GDAN bahwa T tidak tersentuh hukum karena diduga ada setoran kepada oknum aparat,” ujarnya.

Ari mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak tebang pilih dalam menangani kasus narkoba, mengingat dampaknya yang merusak tatanan kehidupan masyarakat.

Sementara itu, Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Angga, S.E., menyatakan dukungan terhadap langkah GDAN dalam memerangi narkoba di wilayah tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya tidak menginginkan adanya perlindungan terhadap peredaran narkoba oleh oknum aparat.

“DAD Seruyan tidak suka apabila peredaran narkoba dilindungi oleh oknum aparat, dan penangkapan jangan hanya menyasar pengedar atau bandar kecil saja,” tegas Angga.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tetap bekerja secara profesional dalam menangani setiap informasi terkait narkoba.

Melalui pesan WhatsApp, ia menyampaikan bahwa setiap informasi, termasuk yang beredar melalui rilis maupun video, pada prinsipnya akan ditindaklanjuti.

Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan resmi atau klarifikasi langsung dari GDAN untuk pendalaman lebih lanjut.

“Kami tetap terbuka apabila ada data valid yang dapat disampaikan secara resmi,” ujarnya.

Terkait dugaan adanya setoran kepada oknum aparat, Kapolres menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan.

Ia mempersilakan pihak yang memiliki bukti untuk melaporkannya secara resmi agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia juga menegaskan bahwa penanganan kasus narkoba dilakukan secara profesional, proporsional, dan tidak tebang pilih, serta terus dikembangkan hingga menyasar jaringan yang lebih besar.

“Kami sejalan dengan harapan masyarakat dan tokoh adat bahwa peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk GDAN, untuk berkolaborasi secara terbuka dengan menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Komitmen kami jelas, Polres Seruyan tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk apabila ada oknum aparat,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan Kapolres, Ari kembali menegaskan bahwa laporan telah dikirimkan sejak 20 April 2026 melalui pesan WhatsApp lengkap dengan video pendukung.

“Laporan sudah saya kirim. Mungkin karena kesibukan, Kapolres belum sempat menindaklanjutinya,” tutup Ari.
(Tbk)