PALANGKA RAYA, MEDIATNI-POLRI.ID – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) terkait perolehan tanah dan reforma agraria tahun 2026 di Ruang Rapat Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (12/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.05 WIB tersebut dihadiri sekitar 100 peserta dari berbagai unsur pemerintah, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Wakil Wali Kota Palangka Raya, Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah, Kepala ATR/BPN Kota Palangka Raya, perwakilan Badan Bank Tanah dari Kementerian Agraria, Kasdim 1016/Palangka Raya, perwakilan Polres dan Kejari Palangka Raya, para asisten dan staf ahli Pemerintah Kota Palangka Raya, camat dan lurah se-Kota Palangka Raya, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Wali Kota Palangka Raya yang dibacakan Wakil Wali Kota, disampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
“Reforma Agraria bertujuan melakukan penataan aset dan penataan akses terhadap tanah melalui penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara lebih berkeadilan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Palangka Raya telah membentuk Tim Gugus Tugas Reforma Agraria melalui Keputusan Wali Kota Palangka Raya Nomor 188.45/73/2026 tertanggal 23 Februari 2026 sebagai upaya mendukung percepatan program strategis nasional tersebut.
Dalam rapat tersebut juga dibahas hasil inventarisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 1327/MENLHK/SETJEN/PLA.2/12/2022 tanggal 30 Desember 2022.
Keputusan tersebut diharapkan menjadi solusi bagi masyarakat yang selama ini menguasai lahan di dalam kawasan hutan agar dapat memperoleh legalitas melalui proses pelepasan kawasan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah.
Selain itu, pemerintah juga menyoroti mekanisme baru redistribusi tanah tahun 2026 sesuai Surat Edaran Menteri ATR/Kepala BPN Nomor B/Lr.03.01/10-500/II/2026 tanggal 5 Februari 2026, yang mensyaratkan objek redistribusi berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah.

“Hal ini perlu menjadi perhatian bersama agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat, sehingga program redistribusi tanah tahun 2026 dapat berjalan lancar dan tepat sasaran,” katanya.
Berdasarkan data Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya, target redistribusi tanah tahun 2026 mencapai 1.419 bidang tanah yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga meminta dukungan seluruh anggota GTRA, pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, dan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan program redistribusi tanah sebagai bagian dari upaya pemerataan ekonomi dan penyelesaian konflik agraria.

Selain membahas redistribusi tanah, rapat tersebut turut menindaklanjuti hasil kunjungan kerja Komisi II DPR RI dan Wamen ATR/BPN RI terkait persoalan konflik agraria yang terjadi di Kota Palangka Raya.
Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Perolehan Tanah dan Reforma Agraria Tahun 2026 di Kota Palangka Raya berlangsung aman, tertib, dan lancar.
(BHL)


Tinggalkan Balasan