Sampit, Mediatni-polri.id – Polsek Pulau Hanaut Polres Kotim Telah Menyelesaikan masalah (Problem Solving) berupa pengaduan dari Sdr. M. Fadhiliur Ihsan terjadinya penahanan Alat berat exsa ,yang dilakukan Sdr Alpian kemudian menimbul kan kesalah pahaman penyelesaian pembayaran, bertempat di kantor Polsek Pulau Hanaut Pada hari Sabtu , 16 Mei 2026 Skj. 14.00 Wib.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H.,S.l.K.,M.H. melalui Kapolsek Pulau Hanaut IPTU Purwono menjelaskan Telah menerima – pengaduan dari Sdr. M. FADHILIUR IHSAN, tetang terjadinya Kesalahpahaman yang mengakibatkan penahan alat berat exsa milik Sdr. M Fadhiliur yang dilakukan Sdr Alpian.

Akibat yang menimbulkan kesalah pahaman, kemudian membuat kesepakatan bersama yang tuaangkan dalam surat kesepakatan bersama menempuh jalur secara kekeluargaan.
Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Hanaut Aiptu Yuyun dan Aipda Ahmad Rusli – Mengundang dan mempertemukan kedua belah pihak yang bermasalah atau selisih paham.
Melakukan Mediasi agar menemukan jalan terbaik bagi kedua belah pihak Sdr M Fadhliliur dan Sdr Alpiani, Sdr Wawan M , bisa diselesaikan secara kekeluargaan.-pada pukul 17.30 Wib.
Permasalahan selesai dengan jalan perdamaian dengan di lengkapi surat perjanjian antara kedua belah pihak. (Hms).


Tinggalkan Balasan